Kejagung Gelar Rakor Bareng Kortas hingga KPK, Febrie Segera Disidang

CNN Indonesia
Selasa, 15 Sep 2026 17:15 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jamp
Tim 9 Kejaksaan Agung menggelar Rakor dengan Polri dan KPK terkait kasus korupsi Febrie Adriansyah. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan KPK terkait kasus korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah.

Rakor tersebut digelar di Gedung Bundar Kejagung dan dihadiri langsung oleh Ketua Tim 9, Rudi Margono; Kepala kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti.

Dalam Rakor itu, Rudi yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menyebut seluruh proses penyidikan di kasus Febrie telah dilakukan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serta penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/9).

Ia mengatakan Kortas Tipidkor maupun KPK juga telah menyepakati bahwa Febrie akan dijerat dengan tindak pidana asal korupsi dan pemerasan serta dilapis dengan TPPU.

Rudi mengatakan seluruh pihak juga menyetujui agar kasus Febrie dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Hal ini, kata dia, penting agar dapat memberikan kepastian hukum kepada para pelaku.

"Tim 9 dalam rapat juga dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini," tuturnya.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka pemerasan dan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Adapun pemerasan yang dilakukan oleh Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Dalam kasus pemerasan disebut melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.

Sementara itu, Febrie juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(tfq/isn)
placeholder