Gugatan Roy Suryo Kabul Sebagian, Menkeu Diminta Bayar Ganti Rugi
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan memerintahkan Menteri Keuangan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo.
Perintah ini merupakan bagian dari putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan oleh Roy terkait permintaan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan secara tidak sah di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Hakim menetapkan ganti rugi yang harus diberikan kepada Roy sebesar Rp5 juta. Hakim juga memerintahkan turut termohon II dalam hal ini adalah Menteri Keuangan untuk membayar ganti rugi tersebut.
"Memerintahkan kepada turut termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp5 juta kepada pemohon, " kata Ketut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/9).
Sebelumnya, Roy juga telah mengajukan gugatan praperadilan soal ganti rugi. Namun, hakim menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang ada, maka pihak yang berwenang melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan. Namun, dalam permohonannya, Roy Suryo tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait.
"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," ucap hakim dalam persidangan beberapa waktu lalu.
"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," sambungnya.
Lihat Juga : |