Penyidikan Kasus Pemerasan dan TPPU Febrie Rampung, Siap Dilimpahkan

CNN Indonesia
Selasa, 15 Sep 2026 18:52 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah di kasus korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.
Kejaksaan Agung menyelesaikan penyidikan kasus pemerasan dan TPPU eks Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan proses penyidikan kasus pemerasan dan TPPU eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah selesai.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono mengatakan saat ini pihaknya tengah merampungkan berkas perkara untuk ketiga tersangka dalam kasus itu.

"Jadi perkaranya dari teknis penyidikan menurut Tim 9 dianggap sudah selesai," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memastikan dalam waktu dekat akan segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

"Perkaranya belum dilimpahkan. Tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti," tuturnya.

Rudi mengatakan pihaknya juga telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti.

Ia mengatakan Kortas Tipidkor maupun KPK juga telah menyepakati bahwa Febrie akan dijerat dengan tindak pidana asal korupsi dan pemerasan serta dilapis dengan TPPU.

Rudi mengatakan seluruh pihak juga menyetujui agar kasus Febrie dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Hal ini, kata dia, penting agar dapat memberikan kepastian hukum kepada para pelaku.

"Tim 9 dalam rapat juga dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini," tuturnya.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka pemerasan dan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Adapun pemerasan yang dilakukan oleh Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Dalam kasus pemerasan disebut melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.

Sementara itu, Febrie juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(tfq/isn)
placeholder