Sekolah Bisa Tolak MBG Jika Makanan Bau Tak Sedap

CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2026 09:22 WIB
Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, BPOM RI, Badan Karantina Indonesia, s
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan pihak sekolah bisa menolak Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi syarat. (Arsip Biro Hukum dan Humas BGN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan pihak sekolah bisa menolak Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi syarat.

"Manakala makan itu diterima oleh sekolah tidak ada labelnya di setiap omprengnya itu saya minta untuk tidak dibagikan, ditolak," ujar Sudaryono dalam Webinar Literasi Gizi Bagi Kepala Sekolah yang disiarkan lewat Youtube BGN, Selasa (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudaryono mengatakan bahwa sekolah juga dapat menolak atau menghentikan konsumsi MBG dalam sejumlah situasi lainnya, seperti makanan yang bau.

"Apakah bau, apakah ada kemungkinan basi, apakah omprengnya ada labelnya, apakah waktunya sudah melewati batas-batas waktunya lain sebagainya. Manakala dirasa tidak aman, maka guru kemudian kami minta untuk disetop, setop jadi enggak boleh dimakan," katanya.

Lebih lanjut, politikus Partai Golkar itu menyebut sekolah boleh memberikan teguran kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Namun, jika SPPG tidak mengindahkan teguran tersebut, Sudaryono perintahkan sekolah untuk menolak MBG yang disediakan.

"Labelnya keliru tolong ditegur. Kalau ditegur tidak diperbaiki, tolak. MBG yang atau dapur-dapur yang seenaknya itu tolak," ujarnya.

Sudaryono pun meminta kepala sekolah untuk bersikap tegas terkait penolakan ini agar tidak ikut disalahkan ketika terjadi situasi yang tidak diinginkan.

"Kami ingin ketegasan dari bapak ibu kepala sekolah. Manakala tadi saya ulangi di dalam
layanan MBG-nya itu tidak semua ompreng dikasih label waktu dan dikasih label maka tolak enggak boleh. Jangan sampai itu kemudian nanti terjadi apa-apa bapak ibu kepala sekolah yang dipersalahkan ya itu jadi kita mempertegas itu semua," jelas Sudaryono.

(mou/fra)
placeholder