Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai ambang batas parlemen sebesar 5 persen merupakan angka yang proporsional dan relevan untuk diterapkan.
"PKB sejak awal melihat bahwa 5 persen sebagai angka yang proporsional dan relevan untuk ambang batas parlemen," kata Khozin saat dihubungi, Rabu (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan besaran 5 persen tetap menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat di parlemen.
Angka itu juga sekaligus mendorong penyederhanaan sistem kepartaian agar lebih efektif, sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Khozin mengatakan PKB membuka ruang pembahasan bersama besaran ambang batas itu dalam penyusunan RUU Pemilu.
"Jadi, angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu," ujarnya.
Angka 5 persen sebelumnya juga disebut disepakati oleh Golkar dan PKS. Kedua pimpinan partai itu sebelumnya bertemu di Kantor DPP Golkar, Senin (14/9).
Pertemuan turut membahas RUU Pemilu yang saat ini masih dalam proses penyerapan aspirasi di Komisi II DPR.
"Misal tentang parliamentary threshold. Kita bersepaham di angka yang moderat saja, kira-kira 5 persen," ujar Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji saat dikonfirmasi, Selasa (15/9).
(yoa/fra)

