KPK Sorot Peran Orang Kepercayaan Nusron, Singgung Struktur Bayangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti struktur bayangan yang diperankan oleh diduga orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menyebut pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Nusron berperan krusial dalam pusaran kasus dugaan korupsi ini.
"Salah satu yang tentu menjadi menarik dalam perkara ini bahwa PT Summarecon ini menggunakan perantara yang jadi komunikasi dengan Kepala Kantah di Bogor, ya. Ada saudara ERW [Erwin] yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9).
"Bahwa saudara ERW ini selaku orang kepercayaan atau representasi dari pak Menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta. Namun, dari konstruksi perkara ini itu ter-capture bahwa saudara ERW punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya saudara SON [Sontang Coin Manurung] yang merupakan Kepala Kantah Bogor I," lanjutnya.
Budi mengatakan fakta tersebut menguatkan dugaan adanya struktur bayangan dalam pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN.
"Artinya di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan. Mengapa demikian? Karena kita melihat banyaknya layering, banyaknya circle di luar struktur ATR/BPN, ya," tutur Budi.
"Seperti saudara F [Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq], kemudian saudara ARF [Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen] yang berperan sebagai pengepul, ya, sebagai pengelola uang, sebagai penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN," sambungnya.
Mengacu pada konstruksi perkara yang disampaikan KPK dalam konferensi pers Selasa (15/9) malam, empat dari delapan orang tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.
Empat tersangka diduga orang kepercayaan Nusron Wahid ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya yang juga sudah ditahan KPK selama 20 hari pertama sampai 4 Oktober 2026 ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).
Para tersangka sudah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama sampai 4 Oktober 2026.
Adrianto Pitojo Adhi bersama-sama dengan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara terhadap Sontang bersama-sama dengan Erwin, serta Lampri bersama-sama dengan Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Lihat Juga : |