Korlantas: Razia Pajak Kendaraan ke Rumah di Akhir September Hoaks
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan informasi yang beredar media sosial soal penertiban dan pemeriksaan kendaraan bermotor dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 adalah tidak benar atau hoaks.
Dalam narasi beredar, disebutkan penertiban itu meliputi kendaraan non pajak yang masa berlaku baik STNK/pajak mati, kendaraan sengketa kredit, kendaraan hanya memiliki STNK atau tanpa kelengkapan resmi serta kendaraan over -kredit ilegal yang dipindahtangankan tanpa sepengetahuan finance.
Selain itu, narasi jugamenyebut bahwa penertiban dilakukan tim gabungan dari kepolisian dan pihak finance.
Lewat unggahan di akun Instagram Korlantas @korlantaspolri.ntmc, dipastikan informasi yang beredar itu adalah hoaks.
"Klaim razia oleh tim gabungan polisi dan perusahaan pembiayaan pada akhir September 2026 tidak benar dan bukan pengumuman resmi," demikian tertulis dalam unggahan itu, dikutip Selasa (16/9).
Lihat Juga : |
Korlantas Polri menjelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor oleh Kepolisian memiliki ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Ketentuan ini merujuk Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian dan/atau PPNS di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pelaksanaannya, petugas harus memiliki surat perintah tugas, menggunakan seragam dan atribut, serta melakukan pemeriksaan sesuai lokasi dan prosedur yang ditentukan.
Korlantas Polri juga menegaskan bahwa BPKB bukan dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Berdasarkan Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur dokumen yang wajib ditunjukkan saat pemeriksaan di jalan, yaitu STNK atau STCK, SIM, bukti lulus uji berkala bagi kendaraan wajib uji, dan/atau tanda bukti lain yang sah.
Kemudian, Korlantas juga meluruskan narasi soal penggeledahan rumah masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan Pasal 112 sampai dengan Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan tindak pidana.
Karena itu, tunggakan pajak kendaraan tidak serta-merta menjadi dasar bagi petugas untuk menggeledah rumah secara pidana.
Selain itu, Korlantas Polri menegaskan bahwa penarikan kendaraan kredit tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.
Eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia harus mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, perusahaan pembiayaan harus menempuh mekanisme eksekusi melalui pengadilan. Kepolisian bukan pihak yang bertindak sebagai penagih utang perusahaan pembiayaan.
"Dengan demikian, narasi mengenai adanya 'razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 oleh tim gabungan Polisi dan pihak finance' tidak memiliki dasar hukum dan bukan kebijakan resmi," ucap Korlantas Polri.
Atas dasar itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan informasi tersebut serta selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi Polri, Samsat, Bapenda dan perusahaan pembiayaan terkait. Masyarakat juga diminta melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan dokumen asli ataupun uang.
"Apabila ada pihak yang datang dengan mengatasnamakan operasi tersebut, masyarakat berhak meminta identitas dan surat tugas serta melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan kendaraan, dokumen asli ataupun uang. Saring sebelum sharing. Pastikan informasi berasal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan," tutur dia.