Opsi Perubahan Ambang Batas Parlemen RUU Pemilu Menguat di 5 Persen

CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2026 08:57 WIB
Opsi perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu) disebut-sebut telah mengerucut di angka 4-5 persen. (CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Opsi perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu) disebut-sebut telah mengerucut di angka 4-5 persen.

Perubahan ambang batas parlemen merupakan mandat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Meski sempat berlaku di Pemilu 2024, MK meminta DPR untuk mengkaji besaran angkanya.

Belakangan, usai pertemuan para ketua umum partai koalisi, usul perubahan ambang batas disebut telah menguat di angka 5 persen.

"Nah, memang angka 4 atau 5 persen ini yang paling kuat. Tetapi saya belum tahu, kalau sudah diputuskan atau belum," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (15/9).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Sugiono membenarkan kabar pertemuan para ketua umum partai koalisi. Dia juga mengakui semua partai koalisi menyepakati opsi ambang batas di angka 5 persen.

"Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati," katanya.

Bukan hanya di internal koalisi, PDIP turut mendorong kenaikan ambang batas tersebut.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun menilai angka ambang batas parlemen 5 persen telah ideal agar kerja-kerja parlemen lebih efektif dan efisien.

"Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideal lah," kata Komarudin di kompleks parlemen, Rabu (16/9).

Dia menambahkan perubahan ambang batas parlemen menjadi 5 persen juga penting untuk penyederhanaan partai dan konsolidasi politik. Namun, Komar mewanti-wanti agar perubahan tersebut tetap harus merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasti DPR harus hati-hati, baik koalisi maupun siapa, nanti kita pembahasan itu mengacu kepada MK," katanya.

(thr/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK