PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik Lebih dari 4 Persen
Partai Amanat Nasional (PAN) keberatan jika parliamentary treshold atau ambang batas parlemen naik lebih dari 4 persen.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya keberatan bukan karena khawatir tidak lolos ambang batas itu.
"PAN berkeberatan jika Parliamentary Threshold (PT) naik lebih dari 4 persen. Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," kata Viva saat dihubungi, Kamis (17/9).
Bagi PAN, kata dia, jika ada kenaikan nilai ambang batas lagi, maka hal itu akan cenderung bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Menurutnya, putusan MK itu memberi perintah konstitusional bersyarat kepada pembentuk UU untuk melakukan perubahan, sebelum Pemilu 2029.
"Hal ini artinya pembentuk UU memang diberi ruang legislasi karena bersifat open legal policy. Tetapi ruang tersebut berada di dalam pagar konstitusional yang dibuat oleh MK, tidak cek kosong. Bukan ruang bebas berdasarkan pertimbangan subyektif partai politik," kata Viva.
Ia mengatakan MK mensyaratkan perubahan ambang batas dilakukan dengan memperhatikan hal penting.
Beberapa di antaranya tentang aspek keterwakilan politik, nilai proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, tidak menyebabkan banyak suara sah pemilih hangus dan tidak terkonversi menjadi kursi, serta penyederhanaan partai politik secara rasional.
Menurutnya, dalam teori pemilu, semakin tinggi angka ambang batas parlemen, akan menyebabkan kecenderungan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
"Hal itu diperparah dengan adanya semakin banyak partai peserta pemilu tidak lolos PT maka akan semakin memperbesar jumlah suara sah akan hangus tenggelam ke laut karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi," ujarnya.
Ia mengatakan dengan kondisi itu, pemilu memiliki tingkat disproporsionalitas tinggi, sehingga nilai representasi demokrasi menjadi lebih rendah.
"MK sendiri dalam Putusan 45/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa penentuan besaran PT yang tidak didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi," katanya.
Lebih lanjut, Viva berpendapat tidak ada nilai ideal berapa besaran ambang batas.
Lihat Juga : |
Yang penting, kata dia, MK memerintahkan perubahan ambang batas dengan syarat tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ia mengatakan ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan.
"PT tidak boleh dinaikkan semata-mata untuk menghasilkan lebih sedikit partai di DPR apabila akibatnya memperbesar disproporsionalitas dan jumlah suara sah yang tidak terkonversi," ujarnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Sugiono sebelumnya membenarkan pertemuan para ketua umum partai untuk membahas sejumlah poin dalam RUU Pemilu.
Namun, kata Sugiono, pertemuan hanya dihadiri para ketua umum partai koalisi.
"Jadi kemarin beberapa ketua umum-ketua umum partai ya berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku Ketua Harian," kata Sugiono di kompleks parlemen, Selasa (16/5).
"Saya sejauh ini yang saya tahu itu ketum-ketum partai yang di koalisi pemerintah," imbuhnya.
Menurut Sugiono, hasil pertemuan antara lain menyepakati perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari 4 menjadi 5 persen. Namun, Sugiono tak mau mewakili sikap partai-partai lain.
"Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati," katanya.