Dakwaan Lengkap Roy Suryo di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2026 16:57 WIB
Dakwaan Lengkap Roy Suryo di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo didakwa pencemaran nama baik Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Roy Suryo telah menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menyebut ijazah kuliah dari UGM miliknya palsu.

Selain itu, Roy juga disebut sengaja menyebarkan tuduhan yang tidak dapat ia buktikan secara luas melalui teknologi informasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal itu diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan itu bertentangan dengan yang diketahuinya, dilakukan dengan sarana teknologi informasi," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (17/9).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, saat saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan tiga unggahan media sosial yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi atas tudingan ijazah palsu.

Jokowi lalu meminta Syarif untuk menghubungi tim penasihat hukum untuk mengumpulkan unggahan-unggahan di media sosial tersebut. Setelahnya, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk merespons unggahan Tifa dimaksud.

Kemudian, pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) turut melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus.

Meski telah keluar pernyataan dari pihak kampus, pada 22 April 2025, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan tudingan ijazah palsu tersebut ke Jokowi. Dari 28 unggahan itu, tujuh di antaranya berisikan perbuatan Roy yang pada pokoknya menuduh ijazah S1 Jokowi adalah palsu.

Salah satunya adalah unggahan di akun Youtube SentanaTV dengan judul 'Hasik Uji Forensik Ungkap Unsur Pidana di Kasus Ijazah Jokowi | Sentana Eksklusif Roy Suryo' tanggal 8 April 2025.

"Jangankan bisa dibaca, udah kayak maaf ini udah kayak kotoran-kotoran burung ala yang jatuh itu, pecah-pecah, berantakan. Yang begitu berantakan. Ini ilmiah Iho nih, seratus persen ilmiah ini. Kalau berantakan berarti itu sudah ada retouch gitu lho. Makanya kan banyak juga tuh pak yang sebenarnya menduga, ini kok fotonya kayak di atas capnya ya gitu ya," ujar JPU membacakan pernyataan Roy Suryo.

Jaksa menyebut akibat perbuatan Roy tersebut Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Roy Suryo secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Jaksa menyebut hal itu dilakukan Roy Suryo dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Jaksa mengatakan aksi itu dilakukan Roy lewat analisis dengan menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) terhadap ijazah yang bukan bersumber dari pemilik sah yakni Jokowi.

"Tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut, sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh Terdakwa dilakukan secara tanpa hak," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara pada dakwaan subsider, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Perbuatan terdakwa dalam mengubah dan mengurangi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan cara melakukan pemotongan terhadap foto ijazah S-1 saksi Ir H Joko Widodo yang diunggah oleh saksi Dian Sandi Utama melalui akun "X" dilakukan tanpa izin dari saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik ijazah yang sah," tuturnya.

(tfq/isn)
placeholder