Kode Pembagian Fee Percepatan Haji Terungkap di Sidang

CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2026 20:24 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 20232024 Yaqut Cholil Qoumas (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor,
Saksi di sidang dugaan korupsi kuota haji mengungkap kode fee percepatan haji dan pembagian uang. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut masuk dalam daftar kode pembagian fee percepatan haji khusus yang disusun mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) Rizky Fisa Abadi.

Ia menjelaskan kode khusus tersebut digunakan untuk menunjuk orang-orang yang mendapat bagian. Rizky mengatakan kode angka 1 dalam daftar tersebut kemungkinan merujuk kepada mantan Menag Yaqut Cholil. Meski demikian, Rizky menyatakan Yaqut tak menerima aliran fee percepatan haji.

Hal itu disampaikan Rizky saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rizky, daftar tersebut disusun setelah operasional haji 2023 bersama mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan.

Saat jaksa menanyakan angka 1 hingga 10 dalam daftar tersebut, Rizky menyebutnya sebagai kode. Jaksa kemudian menanyakan kode nomor 1 dalam daftar tersebut.

"Satu. Maksudnya apa? Menunjuk ke orang siapa satu?" tanya jaksa.

"Saya persis saya lupa. Tapi kemungkinan Pak Menteri," jawab Rizky.

"Pak Menteri Agama Pak Yaqut?" tanya jaksa.

"Iya Pak," jawab Rizky.

Selain Yaqut, Rizky menyebut kode nomor 2 merujuk kepada staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

"Nomor 2?" tanya jaksa.

"Pak Stafsus, Gus Alex," jawab Rizky.

Dalam daftar yang sama, terdapat sejumlah nominal uang yang disebut sebagai jatah fee percepatan yang ditujukan kepada orang-orang dalam daftar tersebut.

Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah kode tersebut menunjukkan nominal fee yang diperuntukkan bagi masing-masing orang.

"Nah berarti. Maksud saudara apakah satu berarti kita dapat 25 ribu USD. 25 ribu USD gitu?" tanya jaksa.

"Iya Pak," jawab Rizky.

Saat ditanya siapa yang menentukan besaran pembagian tersebut, Rizky menyebut kemungkinan dirinya.

"Siapa yang menentukan nilai-nilai ini? Ini dapatnya 25 ribu. Yang ini dapatnya 100 ribu. Yang ini dapatnya 80 ribu?" tanya jaksa.

"Mungkin saya Pak," jawab Rizky.

Rizky juga menyebut nama Kasi Pendaftaran Haji Khusus Tahun 2014-2020, Abdul Muhyi, sebagai pihak yang mengetahui pembagian tersebut selain dirinya dan Ridwan.

Rizky mengaku menerima fee percepatan haji 2023 dari Ridwan setelah pelaksanaan operasional haji. Meski begitu, ia mengatakan fee percepatan tersebut tidak mengalir ke Yaqut Cholil.

Ia yang saat ini merupakan pegawai di Sekretariat Jenderal Kementerian Agama ini menyebut total uang yang berada dalam penguasaan Ridwan saat itu sekitar US$905.000.

Menurutnya, uang tersebut kemudian dibuat plotting atau rancangan pembagiannya. Dari jumlah tersebut, sekitar US$181.000 dibagikan kepada masing-masing pihak yakni dirinya, Ridwan, dan Abdul Muhyi.

"Duit 905 (dolar Amerika Serikat) itu bergeraknya hanya kepada tiga orang?" tanya jaksa.

"Betul Pak," jawab Rizky.

Jaksa lantas mengonfirmasi apakah uang tersebut sudah mengalir kepada Yaqut atau belum.

"Tidak ada geser ke Gus Yaqut?" lanjut jaksa.

"Tidak ada Pak," aku Rizky.

"Kita pastikan dulu, berdasarkan keterangan saudara bahwa tidak ada uang yang bergerak ke arah Gus Yaqut?" tanya jaksa memastikan.

"Betul Pak, enggak ada," jawab Rizky.

Selain Rizky, jaksa KPK juga menghadirkan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii dalam persidangan hari ini.

Ada empat terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 PIHK.

(van/isn)
placeholder