Politikus PAN Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengembalian uang sejumlah Rp895 juta dari Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati.
Uang itu diduga berkaitan dengan kasus yang sedang disidik yaitu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
"Sebelumnya, yang bersangkutan telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan sejumlah Rp895 juta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (18/9).
"Uang tersebut diduga diterima saudari BBZ [Bebizie] dari salah satu pihak yang terkait dengan perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," lanjutnya.
Bebizie masih berstatus sebagai saksi. Pada Kamis (17/9) kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya.
Namun, Bebizie tidak hadir karena sedang sakit. KPK akan mengatur jadwal ulang pemeriksaan.
"Yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan kemarin, karena sedang dalam kondisi sakit. Jadi, yang bersangkutan bukan mangkir, tapi memang sudah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut karena sakit," kata Budi.
Ini merupakan panggilan pemeriksaan yang kedua kalinya.
Di pemeriksaan pertama, Kamis, 13 Agustus 2026, KPK menyebut Bebizie diduga menerima aliran uang dari korporasi batu bara di Kutai Kartanegara yang menjadi tersangka.
Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan pertama, Bebizie menjelaskan posisi dirinya sehingga diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang dengan pidana asal gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Bebizie menuturkan dirinya pernah memenuhi undangan sebagai penyanyi dari sebuah perusahaan yang tak diungkap namanya.
"Status saya sebagai penyanyi mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa. Terus saya menjelaskan bahwa di 2017-2018 itu saya ada dua kali nyanyi di Kalimantan Timur yang diundang oleh PT, ada PT yang mengundang saya," ujar Bebizie usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8) sore.
Ia menuturkan pemeriksaan oleh penyidik seputar transaksi pembayaran dari perusahaan kepada dirinya saat tahun 2017-2018.
"Secara profesional, iya. Itu saja. Sekitar 29 (pertanyaan)," ungkapnya.
KPK tengah memproses hukum tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara selaku tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut masih berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Tiga perusahaan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari lalu itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiganya merupakan perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita.
Dalam proses berjalan, banyak saksi yang juga sudah dilakukan pemeriksaan. Di antaranya Rita Widyasari, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, hingga pihak swasta bernama Geisz Chalifah.
(ryn/fra)