Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan untuk mencari barang bukti kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penggeledahan kali ini menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
"Hari ini Penyidik kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur," lanjutnya.
Budi menjelaskan upaya paksa penggeledahan dalam rangkaian awal proses penyidikan perkara ini sebagai upaya progresif penyidik untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi utuh perkara ini.
Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini.
"Penggeledahan yang berlangsung sejak sekitar pukul sepuluh pagi tersebut, per siang ini masih berlangsung," ucap Budi.
"Kami akan update terus setiap perkembangannya, sebagai bentuk keterbukaan proses hukum di KPK," sambungnya.
Sebelum ini, tepatnya pada Kamis (17/9), KPK sudah menggeledah tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN.
Tiga lokasi yang digeledah ialah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; dan ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Selain itu, penggeledahan juga menyasar beberapa ruangan di direktorat terkait.
Dari sana, KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN.
Semua barang bukti tersebut akan diekstraksi untuk selanjutnya ditelaah dan dianalisis guna membantu penyidik membedah perkara yang sedang diusut.
KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPNNusron Wahid.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah PutihKPK.
Dalam operasi senyap yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.
Uang tersebut ditemukan di rumah Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen yang menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid) dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas), yakni: Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), RM981 (Ringgit Malaysia).
Kemudian uang tunai di rumah Rizal Pahlevi (swasta) sejumlah Rp896 juta; uang tunai di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am Aulawi sejumlah Rp8 juta; dan uang tunai di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sejumlah Rp49,5 juta.

