Pria di Bandung Sulap Rumah Ditempati Anak-Istri Jadi Ladang Ganja

CNN Indonesia
Sabtu, 19 Sep 2026 05:50 WIB
Seorang ASN Kementerian PU di Bandung menyulap rumah yang ditempati bersama anak dan istrinya jadi ladang ganja.
Ilustrasi tanaman ganja. (ANTARA FOTO/SYAIFUL ARIF)
Bandung, CNN Indonesia --

Seorang pria inisial AS (49) ditangkap kepolisian setelah diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, hingga menyulap rumahnya yang berada di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) jadi ladang ganja.

Rumah itu juga ditempati anak-istri terduga pelaku. Selain itu, dari pemeriksaan sementara kepolisian, AS selama ini memaksa anak dan istrinya tutup mulut soal ladang ganja rumahan di Komplek Bumi Oranye tersebut.

Dari penggerebekan kepolisian, didapati ada 73 pohon ganja berbagai ukuran dan bibit yang ditanam di belakang rumah di taman seukuran 2x1 meter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pantauan, saat polisi menggeledah rumah AS, anak dan istrinya hanya menangis di dalam rumah dengan type 36 tersebut. Tak ada yang istimewa dalam rumah tersebut.

Namun, di belakang rumah terdapat ada kebun ganja yang sudah siap panen. Tanaman ganja itu, ditutup dengan terpal jaring. Ada puluhan pohon yang terlihat.

"Rata-rata tingginya kurang lebih 180 centimeter," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, yang memimpin langsung penggeledahan di rumah TKP tersebut, Jumat (18/9).

Tanaman ganja tersebut, berdasarkan penuturan AS kepada penyidik, ditanamnya sejak Mei 2026. Anak dan istrinya mengetahui kebun ganja itu, namun oleh pelaku mereka dipaksa untuk tutup mulut.

Ada 73 pohon ganja di kebunnya tersebut, 28 diantaranya dengan tinggi 3 sampai 9 centimeter, tujuh pohon berukuran 91 centimeter sampai 172 centimeter, 28 pohon ganja berukuran 180 centimeter, dan delapan pohon ganja lainnya yang sudah berumur 5 bulan siap panen.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengelak kalau ganja-ganja yang ia tanam itu, tidak edarkan. Melainkan hanya dikonsumsi seorang diri. Sedikit dari hasil panennya, ia berikan ke beberapa teman kerjanya.

"Pengakuannya hanya dikonsumsi sendiri dan diberikan kepada teman-temannya. Tapi di jual belikan," kata Oliestha.

ASN

Dari pemeriksaan sementara kepolisian, AS adalah aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pekerjaan Umum di Kota Bandung.

AS sebelumnya ditangkap di kawasan Kota Bandung. Saat digeledah polisi, AS kedapatan memiliki beberapa linting ganja. Setelah itu, polisi mendalami ganja milik AS. Dari situ, ia mengaku memiliki kebun ganja ini.

Untuk membudidayakan ganja, AS belajar melalui media sosial. Ia pun awalnya mencoba-coba, menanam ganja. Percobaan berhasil, dan ia pun mengembuskan ganja miliknya itu.

Tes urine positif

Tak hanya menanam ganja, pegawai negeri itu pun saat dilakukan tes urine, ia positif mengkonsumsi sabu-sabu. Saat ini polisi masih mendalami pengungkapan ini.

Polisi masih mendalami asal bibit dan pupuk yang digunakan pelaku, untuk membudidayakan ganja tersebut.

"Kami kenakan Pasal 114 dan 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana ancamannya yaitu 6 sampai dengan maksimal 20 tahun penjara," ucap Oliestha.

Sementara itu, pelaku AS mengaku dia menanam ganja karena untuk membelinya susah. Bibit ganja awalnya ia dapat dapat dari seorang temannya.

"Awalnya sebelumnya konsumsinya tuh beli susah, saya kan susah juga, susah juga takut juga. Terus saya juga, saya penasaran juga gimana cara nanamnya gitu saya ngeliat tanaman langsung, tanaman aslinya karena memang saya suka banget," ucap pelaku.

(csr/kid)
placeholder