Peradi Profesional Gandeng Unhas Buat Program Studi Profesi Advokat
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional bersama Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menyiapkan Program Studi Pendidikan Profesi Advokat (PPA) untuk meningkatkan kompetensi calon advokat.
Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan keberadaan PPA diperlukan untuk meningkatkan mutu, kompetensi, etika, dan karakter advokat.
"Tentunya melahirkan advokat yang bermutu, beretika, dan berkarakter, itu lah moto daripada organisasi PERADI Profesional. Jadi profesional akan membuktikan bahwasanya PPA ini harus lahir untuk meningkatkan mutu dan kompetensi daripada advokat," katanya mengutip Antara, Jumat (18/9).
Harris menilai sistem pendidikan advokat yang selama ini berjalan masih menjadi perdebatan karena dinilai belum cukup untuk membentuk seorang profesional.
Menurut dia, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang berlangsung dalam waktu relatif singkat belum cukup untuk membekali seseorang dengan kompetensi sebagai advokat.
Ia mengatakan profesi advokat membutuhkan proses pendidikan yang memadai agar lulusan memiliki kemampuan profesional sebelum menjalankan praktik.
Karena itu, PERADI Profesional berharap program PPA dapat mulai diselenggarakan pada Maret 2027.
"Kami melakukan kajian hari ini, akan dilanjutkan dengan besok dan InsyaAllah kami mulai gerakkan di Maret ke depan, program ini sudah bisa berjalan," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PERADI Profesional Yuhelson mengatakan pembukaan PPA merupakan gagasan Fakultas Hukum Unhas yang kemudian direspons pihaknya untuk diimplementasikan.
Ia mengatakan penyelenggaraan PPA memiliki dasar hukum yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019.
Menurut Yuhelson, pendidikan profesi advokat selama ini belum dapat dilaksanakan dalam bentuk yang diharapkan karena terdapat ruang penyelenggaraan PKPA berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai kondisi tersebut turut memunculkan persoalan mengenai kualitas dan mutu advokat sehingga PPA di Unhas diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kualitas calon advokat.
"Nah, melihat fenomena yang terjadi selama ini, di mana kualitas dan mutu advokat sistem rekrutmennya itu terlalu mudah sehingga kami melihat ada fenomena kualitas advokat itu terdegradasi," katanya.
Yuhelson mengatakan kerja sama Unhas dan PERADI Profesional diarahkan untuk meningkatkan mutu lulusan calon advokat melalui pendidikan profesi yang lebih mendalam.