Polri Buka Suara Pengusaha RI Pakai Uang Palsu $10 Ribu di Singapura

CNN Indonesia
Minggu, 20 Sep 2026 08:40 WIB
Polri membantu penyelidikan penggunaan 34 lembar uang kertas pecahan Sing $10 ribu yang disita dalam kasus dugaan penggunaanuang palsuoleh seorang pengusaha Indonesia di kasino Resorts World Sentosa (RWS), Singapura.
Ilustrasi. Polri membantu penyelidikan penggunaan 34 lembar uang kertas pecahan US$10 ribu yang disita dalam kasus dugaan penggunaan uang palsu oleh seorang pengusaha Indonesia di kasino Resorts World Sentosa (RWS), Singapura. StokPic
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Kepolisian Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, mengatakan pihaknya meminta Singapore Police Force (SPF) memastikan 34 lembar uang kertas pecahan Sing $10 ribu yang disita dalam kasus dugaan penggunaan uang palsu oleh seorang pengusaha Indonesia di kasino Resorts World Sentosa (RWS), Singapura.

Total 34 lembar uang kertas palsu diduga digunakan oleh pengusaha yang teridentifikasi sebagai Steven, selama tiga kunjungan ke kasino pada Juni, mengutip Straits Times, Minggu (20/9).

Terkait persoalan tersebut, Boy mengatakan pihaknya telah menggelar pertemuan melalui Zoom pada 14 September dengan perwakilan SPF, termasuk atase SPF di Jakarta. Pertemuan tersebut digelar di Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pertemuan tersebut, kami meminta SPF menerbitkan surat yang menyatakan bahwa 34 lembar uang kertas pecahan Sing $10 ribu tahun 1973 yang telah disita tersebut adalah palsu," kata Boy.

"Sampai saat ini, penyidik Indonesia baru menerima salinan tanda terima penyitaan yang menyebutkan uang tersebut sebagai 'diduga tidak asli'," sambungnya.

Dia menambahkan bahwa penyidik Indonesia saat ini tengah memanggil sejumlah saksi.

Juru bicara SPF mengonfirmasi bahwa laporan telah dibuat dan mengatakan penyelidikan masih berlangsung.

Straits Times memahami bahwa uang kertas tersebut diterima dan ditukar dengan chip kasino sebelum terdeteksi sebagai uang palsu.

Pengacara Steven yang berbasis di Jakarta, Yosia Ginting, mengatakan kepada ST pada 17 September bahwa kliennya adalah korban penipuan dan tidak mengetahui bahwa uang kertas tersebut palsu.

Menurut pengacara, Steven mengatakan bahwa uang kertas dolar Singapura itu diberikan kepadanya sebagai pembayaran untuk sebuah ruko yang sedang ia jual di Tangerang Selatan.

Yosia mengatakan kliennya menerima catatan tersebut dari seorang pria bernama Anthony, yang dikenalkan oleh salah satu teman Steven, yang hanya diidentifikasi sebagai Rangga.

Pada pertemuan tanggal 8 Juni di sebuah kafe di Jakarta, Anthony memberinya selembar uang kertas senilai Sing $10 ribu dengan alasan ingin menukarkan uang tersebut karena sudah kedaluwarsa.

Yosia mengatakan Rangga meyakinkan Steven, dengan mengatakan bahwa uang kertas itu telah diperiksa di cabang OCBC di Indonesia dan dinyatakan asli.

Steven terbang ke Singapura keesokan harinya, di mana seorang penukar uang menolak untuk menerima uang kertas itu karena jumlahnya terlalu besar.

Yosia mengatakan kliennya mengunjungi bank tetapi diberitahu bahwa dia harus membuka rekening untuk menukar uang kertas tersebut dengan pecahan yang lebih kecil, tetapi dia tidak dapat melakukan hal itu.

Saat berkunjung ke RWS,Yosia diperkenalkan kepada seorang petugas VIP yang menyarankan agar ia menukarkan uang kertas tersebut di kasino. Uang kertas itu kemudian diduga diverifikasi dan ditukar dengan chip kasino.

Catatan Redaksi: Redaksi memperbaiki isi dan judul terkait dengan penyebutan dolar. Mata uang yang dimaksud adalah Dolar Singapura.

(van/mik)
placeholder