Pemerintah: RUU 15 Kabupaten/Kota Kalimantan Lanjut ke Paripurna
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mewakili pemerintah menyatakan setuju terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang 15 kabupaten/kota di Kalimantan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Kerja DPR RI Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (21/9).
"Selanjutnya pemerintah menyatakan setuju untuk dilanjutkan pada pembicaraan selanjutnya, yaitu Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI," ujar Mendagri.
Dalam pembahasan sebelumnya, pemerintah bersama Komisi II DPR RI telah menyepakati agar substansi RUU difokuskan pada tiga hal, yakni dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
Pembatasan tersebut dilakukan agar pembahasan berjalan efektif dan tidak melebar ke isu lain yang berpotensi memperpanjang proses pembahasan.
"Pada prinsipnya sudah disepakati tentang pembahasan tiga hal tersebut, dibatasi," ujar Tito.
Dalam proses pembahasan, sempat muncul dinamika terkait pencantuman ibu kota sejumlah kabupaten pada lebih dari satu kecamatan. Berdasarkan hasil pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, disepakati bahwa kedudukan ibu kota kabupaten dicantumkan hanya pada satu kecamatan.
Mewakili pemerintah, Mendagri menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, para Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi), Panitia Kerja, Tim Perumus (Timus), maupun Tim Sinkronisasi, serta Pimpinan Komite I DPD RI.
Melalui kerja sama dan sinergi antarpihak, pembahasan RUU tersebut telah mencapai kesepakatan. Ia menekankan bahwa penyelesaian RUU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang juga memberikan kepastian hukum.
"Dengan disepakatinya RUU 15 Kabupaten/Kota ini, sebagaimana 20 Undang-Undang Provinsi dan 142 Undang-Undang Kabupaten/Kota sebelumnya, pemerintah percaya bahwa inisiatif yang telah diambil DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan di daerah, termasuk juga kepastian atas dasar hukum, terutama konstitusinya," pungkas Tito.
(rea/rir)