Ketua DPP PDIP, Said Abdullah meluruskan wacana syarat pencalonan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hanya bisa dilakukan oleh minimal dua fraksi parlemen.
Menurut Said, dalam diskusi yang berkembang terkait RUU Pemilu di DPR, syarat pencalonan bukan diusung dua fraksi, melainkan dua partai peserta pemilu.
"Yang dimaksud dua partai politik. Bukan dua fraksi kayaknya. Dua partai politik yang dimaksud partai parlemen atau semua partai politik yang lolos KPU bisa mengajukan," kata Said di kompleks parlemen, Selasa (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, di luar partai pemilik kursi di parlemen, semua partai peserta pemilu yang lolos verifikasi KPU tetap bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Namun, Said mengingatkan hingga saat ini diskusi seputar desain pemilu masih dilakukan secara informal. Sebab, RUU Pemilu hingga saat ini belum resmi dibahas di Komisi II DPR.
"Ini kan baru pada tingkat kawan-kawan koalisi di pemerintahan. Secara formal belum dibahas di Komisi II," katanya.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi menyetujui wacana syarat pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden oleh minimal dua partai peserta pemilu. Dia meyakini wacana itu tak bertentangan dengan putusan MK yang telah menghapus syarat ambang batas 20 persen.
Menurut Viva, wacana syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh minimal dua partai peserta pemilu bagian dari rekayasa konsitusional sesuai putusan MK.
"Usulan bahwa pasangan calon minimal didukung oleh dua partai adalah, pertama, bagian dari rekayasan konstitusional yang bersifat open legal policy," kata Viva.
Sementara, Ketua Bappilu PKS sekaligus anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menilai bahwa putusan MK soal penghapusan ambang batas parlemen telah final dan mengikat.
Oleh karena itu, selama rekayasa tersebut tak bertentangan dengan putusan MK, opsi syarat pencalonan presiden oleh minimal dua partai sah-sah saja.
"Hak membuat UU memang ada pada DPR bersama pemerintah. Penormaan alternatif selama tidak bertentangan dengan putusan MK juga domain dari DPR," katanya.
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh mengaku mendengar, lewat RUU Pemilu, pencalonan presiden hanya bisa dilakukan minimal oleh dua partai parlemen.
Menurut Paloh, usulan tersebut bahkan sama dengan aturan yang saat ini berlaku lewat ambang batas pencalonan presiden 20 persen, dan sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapusnya. Meski begitu, dia menegaskan NasDem tak keberatan.
"Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Paloh, Sabtu (19/9).
PDIP usul batas atas jumlas paslon capres
Di sisi lain, Fraksi PDIP di DPR mengusulkan batas atas jumlah pasangan capres cawapres lewat RUU Pemilu sesuai putusan MK dalam merespons wacana syarat pencalonan paslon boleh diusulkan minimal dua partai peserta pemilu.
Menurut Deddy, jika syarat tersebut dimaksudkan sebagai batas bawah syarat pencalonan, perlu ada batas atas agar jumlah pasangan calon tak lebih dari empat.
"Menurut saya tidak cukup hanya mengatur batas bawah dengan setidaknya dua partai mendukung paslon. Harus diatur juga batas atas agar terdapat setidaknya 3-4 pasangan calon," ujar Deddy saat dihubungi, Senin (21/9).
Dengan menghitung total delapan fraksi di DPR, kata Deddy, potensi hanya dua paslon di pilpres masih bisa terjadi. Sebab, enam dari delapan fraksi di DPR adalah fraksi koalisi pendukung pemerintah.
Fraksi PDIP, terang Deddy, tak mempermasalahkan usulan agar pasangan calon presiden harus didukung dua fraksi di DPR. Sebab, paslon pemenang pemilu harus mendapat dukungan di DPR.
"Mewajibkan pasangan calon harus didukung setidaknya 2 partai politik bisa diterima karena pasangan calon yg memenangkan pilpres memerlukan dukungan minimal dari parlemen agar bisa bekerja dengan baik," katanya.
Oleh karena itu, agar tidak hanya menghasilkan dua pasangan capres-cawapres, perlu ada batas atas atau maksimal persentase dukungan dari pemilik suara atau kursi di DPR. Misalnya, paslon maksimal hanya bisa didukung oleh gabungan 25-30 persen fraksi.
"Jika itu diatur maka sejalan dengan putusan MK yang menginginkan multi calon dan tidak bertentangan dengan UU yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik," katanya.
Sementara, Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah menilai batas atas syarat pencalonan capres-cawapres sebagai opsi yang masuk akal jika ada batas minimal.
Namun, Said mendengar usulan lain, terkait syarat minimal dua fraksi untuk mengasung capres atau cawapres. Menurut dia, yang dimaksud bukan dua fraksi melainkan dua partai peserta pemilu.
"Dua partai politik yang dimaksud partai parlemen atau semua partai politik yang lolos KPU bisa mengajukan," katanya.
"Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada," imbuh Said.
Bunyi putusan MK
Lewat putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025, MK telah menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK meminta DPR untuk menghapus total, termasuk besaran 20 persen yang selama ini berlaku.
MK memandang, penerapan ambang batas selama ini membatasi hak konstitusional warga untuk mendapat calon alternatif di pilpres. Sebab, kontestan selalu didominasi calon dari partai tertentu.
Di sisi lain, MK melihat pembatasan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk dua pasangan calon juga menciptakan polarisasi yang kuat di masyarakat. Menurut MK, mempertahankan hal itu sama saja menghalangi hak masyarakat melakukan pemilihan langsung.
Namun, sebagai konsekuensinya, MK lewat putusan itu meminta agar DPR melakukan rekayasa konsitusional (constitusional engineering) agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak terlalu banyak.
"Berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan amar putusan.




