Anggota DPR Sentil Pemerintah soal Bechi Bebas di Kasus Cabuli Santri

CNN Indonesia
Selasa, 22 Sep 2026 05:45 WIB
Terdakwa kekerasan seksual santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi hadir di sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11). (CNNIndonesia/Farid)
Anak Kiai, Bechi dapat pembebasan bersyarat di kasus pencabulan santriwati. (CNN Indonesia/Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Komisi 13 Rieke Diah Pitaloka mendesak Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenimipas) buka-bukaan soal pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.

Menurut Rieke, Kemenimipas belum mengungkap kepada publik soal pengurangan masa hukuman (remisi) yang diberikan kepada anak Kiai tersebut. 

"Saya meminta itu dibuka. Berapa total remisinya? Kapan diberikan? Apa dasar masing-masing pengurangan? Instrumen asesmen apa yang menyatakan tingkat risikonya menurun?" kata Rieke pada keterangan tertulis, Senin (21/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rieke juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Kemenimipas yang tidak memberitahukan informasi pembebasan Bechi kepada korban.

"Persoalannya semakin serius karena korban yang berada dalam perlindungan LPSK dilaporkan tidak mendapat informasi mengenai pembebasan Bechi," ujarnya.

Menurutnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memiliki pandangan yang sama, bahwa informasi mengenai pembebasan terpidana merupakan hak korban dan aturan tersebut masih berlaku.

Namun, di sisi lain, Kemenimipas menyatakan pemberitahuan tidak diperlukan karena Bechi masih berstatus pembebasan bersyarat.

Rieke menganggap perbedaan ini harus bisa dijelaskan dan tidak boleh melenyapkan hak korban untuk memperoleh informasi.

"Perbedaan ini harus bisa dijelaskan. Reintegrasi pelaku tidak boleh menghilangkan hak korban atas keamanan dan informasi," ucapnya.

Lebih lanjut, Rieke mendesak tiga hal kepada Ditjen Pemasyarakatan. Pertama adalah permohonan membuka peta nasional pelaku kekerasan seksual di seluruh lapas hingga rutan.

Ia menyebut, Kemenimpias harus membuka informasi soal jumlah tahanan dan narapidana, pasal pemidanaan, lama pidana, lapas/rutan tempat berada, remisi yang diterima, jumlah yang memperoleh pembebasan bersyarat, serta yang sedang dibimbing bapas.

Namun, pengecualian terhadap data korban dan data pribadi yang sifatnya rahasia ini tetap harus dilindungi. Sementara itu, data pemidanaan tetap harus dibuka secara transparan agar dapat dilakukan pengawasan.

"Data korban dan data pribadi yang dilindungi tetap dirahasiakan, tetapi data pemidanaan yang dapat dibuka menurut hukum harus transparan untuk pengawasan DPR dan publik," tuturnya.

Kedua, khusus untuk kasus Bechi, ia mendesak dilakukan audit dan rincian remisi, asesmen risiko, dasar pembebasan bersyarat, serta pengawasan Bechi sejak Agustus 2025.

Ketiga, Rieke ingin agar ditetapkan protokol khusus dan exclusion criteria sebelum pidana kerja sosial diterapkan terhadap kekerasan seksual.

Sebenarnya, ia mendukung pidana kerja sosial dan pidana non-penjara, sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan. Namun, untuk kekerasan seksual jangan jadikan overkapasitas Lapas sebagai alasan memperlonggar pemidanaan sebelum sistem, asesmen, data, dan pengawasan benar-benar siap.

"Pidana non-penjara tanpa data, asesmen, dan pengawasan yang matang bukan reformasi pemidanaan--tetapi berisiko menjadi celah baru bagi pelaku kekerasan seksual," kata Rieke.

Ia pun kembali menegaskan agar negara tidak hanya menghitung pengurangan pidana Bechi, tetapi juga dapat menghitung kerugian dan risiko yang dialami korban.

"Jangan sampai negara lebih presisi menghitung hari pidana yang dapat dikurangi daripada menghitung risiko yang kembali ditanggung korban," ucapnya.

Sebelumnya, Bechi divonis tujuh tahun penjara setelah dituntut 16 tahun pada kasus pelecehan terhadap santriwati.

Namun, Kemenimipas menyatakan akibat remisi atau pengurangan masa pidana, Bechi telah mencapai perhitungan 2/3 masa pidana pada 13 Juli 2025. Akhirnya ia dinyatakan pembebasan bersyarat pada 15 Agustus 2025.

(knf/dal)
placeholder