Mu'ti Terbitkan Aturan soal Ekskul Korps Kadet, Tak Wajib untuk Siswa
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerbitkan aturan soal pembentukan kegiatan ekstrakurikuler Korps Kadet. Ekskul ini disebut tak wajib dan jadi pilihan bagi siswa.
Berdasarkan laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen, aturan ekstrakurikuler Korps Kadet tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia Pada Jenjang Pendidikan Menengah.
Mu'ti mengatakan Kemendikdasmen memang membuka ekskul sebanyak-banyaknya untuk siswa.
"Ekskul itu kan kami buka sebanyak-banyaknya. Tapi ada yang wajib, ada yang tidak wajib. Ekskul yang wajib hanya pramuka, selain pramuka tidak wajib," kata Mu'ti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (21/9).
Mu'ti juga kembali menekankan bahwa program tersebut merupakan kebijakan Mendikdasmen, bukan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Oleh kami, kan itu di sekolah," ujar Mu'ti.
Terkait pelatih ekstrakurikuler, Mu'ti menyebut akan diserahkan pada pihak sekolah. Termasuk apa saja materi ekstrakurikulernya bergantung pada guru di sekolah masing-masing.
"Ya itu nanti tergantung gurunya yang melakukan kegiatan," ucapnya.
Disebutkan pada Kepmen, bahwa program ini dibuat dalam rangka penguatan nilai karakter murid pada jenjang pendidikan menengah melalui pembinaan kesadaran bela negara secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.