Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan dolar Singapura palsu senilai Sin$340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang Hifni mengatakan pihaknya menerima SPDP dari penyidik Polres Tangerang Selatan pada pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kami terima (SPDP) tanggal 14 September 2026," kata Hifni kepada wartawan, Senin (21/9).
Disampaikan Hifni, dalam SPDP itu belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia menduga penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Terkait penetapan tersangka kewenangannya ada pada penyidik. Mungkin penyidik sedang melengkapi alat buktinya untuk penetapan tersangka," ucap dia.
Hifni menyebut saat ini pihaknya tengah menunggu hasil penyidikan oleh Polres Tangsel. Nantinya, setelah hasil penyidikan diterima, jaksa akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil dalam membuat dakwaan serta tuntutan.
"Kami menunggu hasil penyidikannya dari penyidik. Jika hasil penyidikannya sudah kami terima akan kami lakukan penelitian untuk kelengkapan syarat formil dan materiilnya," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Tangsel tengah menyelidiki laporan dugaan pemalsuan dolar Singapura senilai Sin$340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar.
Kasus ini diketahui dilaporkan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 yang kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel. Dalam laporan tersebut, DM menyebut sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN.
Polres Tangsel kemudian meningkatkan penanganan perkara dugaan uang palsu tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 9 September 2026. Meski telah naik ke penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
(dis/fra)

