Ipda Yayat Pemilik Rumah Mewah di Depok Ajukan Mundur dari Polri

CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2026 07:36 WIB
KPK kembali menggeledah rumah mewah milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat di wilayah Depok, Jawa Barat, terkait pengembangan kasus suap Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang.
Rumah mewah milik Ipda Yayat Sudrajat di Depok, Jawa Barat. (Foto: Arsip KPK)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Intelkam Polsek Cimanggis, Ipda Yayat Sudrajat yang ikut terseret kasus suap Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang disebut sudah mengundurkan diri dari Polri.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono mengatakan Yayat pernah diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan sebelum KPK menggeledah rumah mewah milik Yayat di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dan Depok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul (sudah diperiksa Propam sebelum penggeledahan oleh KPK). Sudah dari 1-2 bulan lalu," kata Jupriono saat dikonfirmasi, Rabu (23/9).

Jupriono menyebut setelah pemeriksaan birokrasi oleh Polda Metro Jaya, Yayat tidak dapat melaksanakan tugas. Dia dinyatakan mengalami gangguan kesehatan karena berat badan yang berlebih dan menjalani rawat jalan.

Jupriono pun mengungkapkan bahwa Yayat telah mengajukan pengunduran diri dari korps Bhayangkara sejak enam bulan yang lalu.

"(Dia) tidak dapat melaksanakan tugas dan sudah mengajukan pengunduran diri sejak enam bulan lalu," ucap Jupriono.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah mewah milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat di wilayah Depok, Jawa Barat, terkait pengembangan kasus suap Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang.

Penggeledahan ini tercatat merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya penyidik sudah pernah menggeledah rumah Yayat yang ada di Cibubur, Jakarta Timur.

Yayat juga sudah dimintai keterangan oleh KPK pasca penggeledahan di rumah mewah miliknya tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menduga Yayat memiliki belasan aset tanah dan bangunan mewah yang tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok Bogor, Sukabumi hingga Karawang. Kata dia, penyidik masih menelusuri aset-aset lain milik Yayat.

Dalam kasus ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi ini. Artinya, tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan berjalan.

Ade Kuswara sebelumnya didakwa menerima suap sejumlah Rp11,4 miliar dari Pengusaha Sarjan (dituntut dalam berkas perkara terpisah).

(dis/wis)
placeholder