Seorang sopir truk di Karangasem, Bali berinisial GS (21) dibakar hidup-hidup oleh bosnya sendiri, I Putu CP (37) usai cekcok perkara uang setoran.
Sang bos kini telah berstatus tersangka, sementara korban harus berjuang melewati masa kritis luka bakar mencapai 68 persen dengan tagihan rumah sakit yang terus membengkak.
Peristiwa sadis itu terjadi di rumah korban di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, pada Jumat (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono, menjelaskan bahwa insiden bermula saat I Putu CP menagih uang setoran yang jumlahnya dianggap tidak sesuai.
Keduanya kemudian cekcok. Pelaku emosi hingga nekat membakar korban hidup-hidup
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Karangasem," ujar Artono seperti dikutip detikBali, Senin (21/9).
I Putu CP diringkus beberapa jam pascakejadian. Ia dijerat Pasal 467 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara pelaku mendekam di sel, GS masih terbaring tak sadarkan diri di Ruang ICU Burns Unit RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.
Kepala ICU Burns Unit RSUP Prof Ngoerah, I Putu Kurniyanta, mengungkapkan luka bakar terparah berada di area dada hingga melingkar ke punggung.
Dokter spesialis bedah plastik, Agus Roy Rusly Hariantana Hamid, memaparkan luka bakar GS masuk kategori derajat 2B hingga 3. Saking parahnya, pakaian yang dikenakan korban sempat menempel pada kulit.
Tim medis saat ini masih mempertahankan selang napas dan ventilator karena temuan indikasi trauma inhalasi atau sisa jelaga yang masuk ke paru-paru.
"Luka bakar di atas 40 persen ditambah adanya trauma inhalasi memiliki risiko kematian 300 kali lipat lebih tinggi secara teori. Pasien mungkin membutuhkan 10 hingga 12 kali tindakan operasi jika berhasil melewati masa kritis 14 hari pertama," ujar dr. Roy, Selasa (22/9).
Di tengah perjuangan hidup GS, pihak keluarga dihadapkan pada beban biaya pengobatan yang sangat besar.
Paman korban, I Nengah Sridana, menyebut tagihan rumah sakit untuk pasien umum telah mencapai Rp63 juta. Tragisnya, biaya pengobatan tersebut tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan lantaran GS adalah korban tindak kriminal.
Janji keluarga pelaku untuk menanggung biaya medis pun tak terealisasi. Saat tagihan hari pertama sebesar Rp19 juta keluar, pihak pelaku angkat tangan.
"(Orang tua pelaku) menyatakan tidak sanggup. Padahal, keluarga korban sangat miskin. Orang tuanya hanya petani dan penjual makanan ringan, selama ini GS yang menjadi tulang punggung keluarga," ungkap Sridana saat ditemui di rumah sakit.
Keluarga kini hanya bisa mengandalkan donasi untuk menutupi biaya perawatan.
Meski keluarga pelaku telah datang dan permohonan maafnya diterima tanpa rasa dendam, Sridana menegaskan proses keadilan untuk keponakannya harus ditegakkan.
"Kalau urusan yang bersentuhan dengan hukum, silakan hukum yang langsung menyelesaikan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Selengkapnya di sini.
(gil)

