Periksa Dosen Brawijaya, KPK Dalami Uang Bimbingan Silmy Karim

CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2026 01:00 WIB
KPK mendalami aliran uang korupsi mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim ke Dosen Universitas Brawijaya terkait dugaan pemberian untuk bimbingan studi. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran uang diduga hasil korupsi mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim.

Salah satunya, KPK melakukan dengan memeriksa dosen program studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya (UB) Romy Hermawan (RM). Uang itu diduga untuk kepentingan studi Silmy dan tersangka Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo di kampus tersebut.

"Saudara RM dari Universitas Brawijaya ini didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari pihak tersangka dalam perkara imigrasi. Bahwa diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Pemberian uang dilakukan kepada saksi yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (30/9).

Budi menuturkan penyidik melakukan konfirmasi dan pendalaman atas dugaan tersebut lewat pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (29/9) kemarin.

Berdasarkan temuan awal, uang-uang tersebut berkaitan dengan tindak pidana.

"Bahwa uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak saudara SK [Silmy Karim] kepada saudara RM yang dilakukan pemeriksaan itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi," jelas Budi.

"Baik setoran-setoran yang terkait dengan layanan atau setoran dari bawah, itu kan ditampung menjadi uang taktis, di mana uang taktis itu di antaranya digunakan oleh saudara SK ini untuk diduga diberikan kepada saudara RM dalam kapasitas sebagai dosen di Universitas Brawijaya, dalam konteks bimbingan studi, bimbingan belajar yang dilakukan oleh saudara SK," lanjutnya.

Budi menyatakan belum bisa memberi informasi perihal nominal uang bimbingan tersebut. Kata dia, hal itu masih terus didalami.

"Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran ini atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan," ucapnya.

Melansir dari data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Silmy Karim tercatat sempat menjadi mahasiswa doktoral program studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta sebagai peserta didik baru dengan tanggal masuk 19 Januari 2026.

Sementara nama Bagus Bramantyo tercatat menjadi mahasiswa doktoral program studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta sebagai peserta didik baru dengan tanggal masuk 18 Agustus 2025.

Adapun KPK tengah memproses delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026.

Mereka ialah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya menyerahkan diri yakni Silmy Karim.

KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti.

Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp150 miliar.

(ryn/kid)


Saksikan Video di Bawah Ini:

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi BPN Bogor

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK