Daftar Catatan Kritis YLBHI soal UU Reforma Agraria

CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2026 17:07 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid (kedua kanan) didampingi Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto (kanan) dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (ketiga kanan) menerima pendapat akhir mini fraksi Golkar dari Umbu Kabunang Rudi Yant
Badan Legislasi DPR bersama perwakilan pemerintah menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

6. Perlindungan bersyarat sementara ancaman pidana dipertahankan

Jaminan agar Subjek Reforma Agraria, pendamping masyarakat, dan orang yang mempertahankan hak atas tanahnya tidak dituntut pidana atau digugat perdata hanya berlaku jika perbuatannya dinilai dilakukan dengan iktikad baik. Tanpa ukuran objektif, syarat ini menyerahkan penilaian kepada aparat penegak hukum yang selama ini justru kerap digunakan dalam kriminalisasi konflik agraria.

RUU tetap memuat ancaman pidana terhadap penerima tanah yang mengalihkan tanahnya dan terhadap setiap orang yang tetap menguasai tanah yang telah ditetapkan sebagai objek, termasuk ketika dasar penguasaan dan status tanah masih disengketakan.

Delik yang dimaksudkan melindungi masyarakat dari kekerasan, intimidasi, rekayasa penegakan hukum, dan penyalahgunaan wewenang harus dipertahankan dan diperkuat. Sebaliknya, perbuatan administratif dan penguasaan tanah yang masih disengketakan tidak boleh dikonstruksikan sebagai tindak pidana sebelum status hak diselesaikan melalui proses yang adil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas cacatan-catatan tersebut, YLBHI mendesak DPR untuk mengembalikan RUU pada tahap pembahasan, mempublikasikan DIM, risalah pembahasan, seluruh masukan publik beserta tanggapannya, dan naskah terkonsolidasi terakhir yang akan dimintakan persetujuan.

Kemudian meminta DPR membuka partisipasi bermakna dengan waktu yang memadai, terutama bagi pihak yang terdampak, melibatkan DPD secara nyata sesuai kewenangan konstitusionalnya, dan seluruh masukan publik wajib dijawab secara terbuka.

"Mendesak DPR mengarahkan pembahasan substansi pada mandat koreksi ketimpangan dan restitusi tanah, penegasan masyarakat adat bukan subjek reforma agraria dan bahwa wilayah adat bukan objek reforma agraria, dan pengakuannya dilakukan melalui undang-undang tentang masyarakat adat, penyelesaian konflik yang independen dan dapat diuji pengadilan, moratorium tindakan selama konflik diperiksa, perlindungan pembela hak atas tanah," ujarnya.

"Serta penghapusan ketentuan yang membuka kriminalisasi rakyat, serta tidak mengesahkan RUU sebelum tersedia rumusan yang tegas mengenai batas maksimum penguasaan tanah, kewajiban pelepasan tanah, kedudukan Bank Tanah, objek dari aset negara dan konsesi, lembaga pelaksana yang independen, serta mekanisme pemulihan bagi konflik agraria masa lalu," sambungnya.

(knf/isn)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2