Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati

CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2026 19:38 WIB
Ilustrasi pengadilan. Mantan anggota Polri dengan pangkat Bripka, Agus Sulaiman, divonis hukuman mati atas pembunuhan mahasiswi UMM di PN Malang. (Istockphoto/bymuratdeniz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi Kepala (Bripka), Agus Sulaiman, divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM),  Faradilla Amalia Najwa (23).

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar tertutup, Rabu (23/9). Selain itu, terdakwa Suyitno dinilai terbukti aksi Agus dan dijatuhi 20 tahun pidana penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Agus dan Suyitno terbukti melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Misteri Jejak Sperma di Jasad Mahasiswi UMM yang Belum Terungkap
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata ketua majelis hakim Achmad Soberi, Rabu ini dikutip dari detikJatim.

Sidang putusan digelar secara tertutup. Sementara itu di luar ruang sidang, keluarga korban dan massa dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Malang. Mereka hanya bisa memantau dari layar monitor yang disediakan di luar ruang sidang.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menilai Agus sebagai aktor intelektual kasus pembunuhan Faradila dan yang berinisiatif menghabisi korban. Hal itulah yang membedakan vonis Agus dengan Suyitno.

"Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman sebagai pemilik niat utama yang hendak mewujudkan perbuatan pidana menghilangkan nyawa orang lain atau intellectual dader karena terbukti membunuh korban Faradilla Amalia Najwa dengan cara yang sadis," ujar hakim.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto mengaku akan mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa. Pihaknya kini masih pikir-pikir dahulu.

"Jadi dari kami selaku penuntut umum, kami melakukan upaya apa, pikir-pikir, Karena kan memang hak kami untuk melakukan pikir-pikir terkait dengan putusan atau vonis dari majelis hakim," ujar Budi secara terpisah usai sidang.

"Kami enggak menyatakan menerima atau tidak atau keberatan, tapi menyatakan pikir-pikir. Karena hak, baik dari kami maupun dari nanti penasihat hukum maupun para terdakwa," imbuhnya.

Sebelumnya, korban Faradila ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.

Terkait kasus ini, Agus Sulaeman telah dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri dalam upacara yang digelar 10 Maret 2026. Selain Agus, Polres Probolinggo juga menjalankan upacara PTDH untuk dua anggota Polri lainnya kala itu.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK