Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nikita Mirzani.
"Amar putusan: Tolak PK Terpidana," dilansir dari laman direktori putusan MA, Rabu (23/9).
Perkara nomor: 5155 PK/PID.SUS/2026 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis PK Jupriyadi dengan hakim anggota Sigid Triyono dan Aina Mardhiah. Panitera Pengganti Agung Darmawan. Putusan dijatuhkan pada Kamis, 17 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan putusan PK ini, Nikita tetap harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha kecantikan, Reza Gladys serta pencucian uang.
Persoalan hukum ini dimulai dari laporan Reza Gladys. Nikita dilaporkan atas pemerasan Rp4 miliar yang disertai dengan ancaman merusak reputasi bisnis pelapor lewat ulasan-ulasan negatif di media sosial.
Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Nikita dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melanggar UU ITE, namun dibebaskan dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut menjadi 6 tahun penjara setelah menyatakan sang artis terbukti melakukan pencucian uang.
Putusan di tingkat banding itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sri Andini dengan Budi Susilo dan Elyta Ras Ginting selaku hakim anggota.
Langkah hukum Nikita untuk mengajukan kasasi kemudian kandas setelah MA menolak permohonannya pada Maret 2026, sehingga hukuman 6 tahun penjara resmi berstatus hukum tetap (inkrah).
Perkara di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo, dengan hakim anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Nur Kholida Dwi Wati.
(ryn/sur)

