KPU: Gugatan Terkait Gibran di MK Masuk Kategori Pemakzulan

CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2026 23:15 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan k
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai gugatan terkait ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) masuk dalam kategori pemakzulan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai gugatan terkait ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) masuk dalam kategori pemakzulan.

Hal itu disampaikan KPU sebagai pihak termohon di sidang perselisihan hasil pemilihan umum dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Rabu (23/9) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pokok permohonan, permohonan para Pemohon masuk dalam kategori pemakzulan," kata Kuasa Hukum KPU.

KPU menyebut para pemohon juga telah menyadari MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Hal itu, menurut KPU, terlihat dalam bagian permohonan pada halaman 45 poin 122 sampai 124.

KPU kemudian merujuk Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia merupakan negara hukum.

Menurut KPU, oleh karena itu, dalam menjalankan kehidupan bernegara harus berdasarkan oleh hukum, termasuk dalam konteks kekuasaan kehakiman.

KPU menyatakan kewenangan MK telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Oleh karena itu, MK dinilai tidak dapat keluar dari koridor kewenangan tersebut.

"MK didasarkan pada peraturan perundang-undangan terbatas pada memutus perselisihan hasil pemilihan umum dan tidak ada norma yang mengatur mengenai pengecualian, sehingga tidak boleh keluar dari koridor kewenangan tersebut," kata KPU.

KPU menyinggung kondisi ketika Presiden dan Wakil Presiden telah dilantik. Menurut KPU, Pasal 7A dan 7B UUD 1945 telah menyediakan mekanisme pemakzulan.

Menurut KPU, MK tetap memiliki kewenangan memberi pertimbangan dalam proses pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, kewenangan tersebut dijalankan berdasarkan adanya usulan dari DPR.

"Jika para Pemohon mendalilkan dalam positanya mengenai upaya komunikasi dengan DPR belum selesai, bukan berarti para Pemohon dapat serta-merta langsung melimpahkan perkara ke MK tanpa didahului oleh usulan DPR. Hal tersebut berarti melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku," kata KPU.

KPU menyimpulkan MK memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden apabila terdapat usulan dari DPR sesuai mekanisme yang diatur dalam konstitusi.

"Dengan hal ini kami berkesimpulan, MK memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap usulan DPR dalam proses pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden," ujar KPU.

Pihak yang mengajukan permohonan adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.

Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Kemudian, para Pemohon meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Terakhir, para Pemohon memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan.

(yoa/fra)
placeholder