Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin mengingatkan agar pemerintah segera menindaklanjuti temuan Ombudsman soal keberadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
Khozin menuturkan temuan Ombudsman tak boleh berhenti sebatas laporan dan rekomendasi. Menurut dia, kasus tersebut harus menjadi momentum efektivitas rekomendasi Ombudsman sebagai lembaga pengawas layanan publik.
"Temuan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh kementerian terkait. Komisi Il memastikan mengawal temuan Ombudsman," ujar Khozin saat dihubungi, Kamis (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PKB itu menjelaskan Pasal 38 ayat (1) UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, mewajibkan terlapor dan atasan terlapor melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Sebagai mitra kerja Ombudsman, Khozin karenanya akan terus mengawal agar tindakan korektif benar-benar dijalankan.
Dia menyebut pengawasan Ombudsman merujuk Pasal 6 UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Pasal itu mengatur fungsi Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
"Pengawasan yang dilakukan Ombudsman sesuai dengan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Kami mendukung penuh demi pelayanan publik yang lebih baik," katanya.
Ombudsman RI menemukan kawasan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA. Rumah mewah dengan fasilitas lengkap ini diduga dihuni warga binaan.
"Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung," kata Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati dilansir detikJabar, pada Rabu (23/9).
Bangunan mewah tersebut juga rencananya akan dibangun pusat kebugaran hingga mini golf.
"Lagi dibangun fasilitas gym, dan ada rencana pembangunan shelter untuk golf mini. Kita tanya petugasnya ya," ucapnya.