Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana penjara 100 hari.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Hery telah terbukti terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi menyangkut pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar subsider 3 tahun pidana penjara.
Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah perbuatan Hery telah mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan terbentuknya Ombudsman yang diharapkan berperan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman Republik Indonesia," ucap jaksa.
Selain itu, jaksa mengatakan Hery tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN. Hery juga disebut tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal meringankan adalah Hery belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Hery diproses hukum atas dakwaan menerima suap senilai total Rp4,85 miliar.
Setidaknya ada enam kali penerimaan suap oleh Hery, yaitu dari La Ode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675 juta. La Ode memberikan suapnya kepada Lukman Malanuang, lalu diserahkan lewat Edi Sugandi.
Kemudian dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta. Lagi-lagi penerimaannya lewat Lukman Malanuang.
Lalu, dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta seharga Rp2,2 miliar.
Selanjutnya ada dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan sebesar Rp200 juta.
Kemudian, dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta dan dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.
Total uang suap berikut rumah yang diterima Hery sejumlah Rp4,85 miliar.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 2 ayat 8 lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau ketiga Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 Ayat 8 Lampiran 1 Angka 28 UU Penyesuaian Pidana.
Atau keempat Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 49 tentang UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.
(ryn/isn)