Kocar-Kacir 'Penghuni Binaan' Kluster Mewah Saat Disidak Ombudsman

CNN Indonesia
Kamis, 24 Sep 2026 14:39 WIB
Ombudsman RI temukan kluster hunian mewah di Lapas Cibinong. (Tangkapan layar youtube Lapas Kelas IIA Cibinong)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ombudsman RI menemukan kluster hunian mewah di area Kelas IIA Lapas Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Penemuan hasil inspeksi mendadak alias sidak ini membuat penghuni kluster diduga warga binaan kocar-kacir.

Dalam sidak, tim Ombudsman sempat mendapat perlawanan, cekcok hingga saling dorong dari petugas Lapas Cibinong. Petugas berusaha menghalang-halangi tim masuk ke dalam hunian tersebut.

Saat berhasil masuk ke salah satu rumah mewah, tim bertanya kepada penghuni kluster yang diduga warga binaan. Namun sang penghuni terkejut dengan kedatangan petugas sehingga langsung masuk lari ke dalam kamar.

"Jadi, (rumah) yang ada salibnya itu kita masuk, nah dia mau ngobrol sama kita. Kita tanya, bapak siapa? Dia warga binaan. Nah, mau kita kejar. Begitu dia kejar, ada petugasnya lebih ramai. Kita langsung ditarik. Nah, dia itu kaget. Lompat ke dalam (kamar), dikunci," kata anggota Ombusman RI Fikri Yasin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9)

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati menambahkan ketika tim melaksanakan pemeriksaan, tim tidak ditemani oleh Kepala Lapas Cibinong.

"Jadi Kalapas tidak hadir dan sampai peristiwa terjadi Kalapas sampai kami pulang, Kalapas tidak hadir. Itu demikian," kata Syafrida.

Syafrida menceritakan saat hendak masuk ke lapas, ia dan tim ditolak dan hanya diminta menunggu tanpa kejelasan.

"Setengah jam waktu kami menunggu, kami juga tidak dibenarkan untuk masuk dan mereka juga tidak menjelaskan penolakan tersebut," ucap Syafrida.

Ombudsman menemukan kawasan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA. Rumah mewah dengan fasilitas lengkap ini diduga dihuni warga binaan.

Bangunan mewah tersebut juga rencananya akan dibangun gym hingga minigolf.

Ditemukan pula beberapa benda mewah lain, seperti televisi berukuran besar, pendingin ruangan, dan alat kebugaran. Bahkan, pada pendingin ruangan ditemukan botol minuman keras.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para warga binaan yang menempati fasilitas mewah ini harus membayar sejumlah uang. Meskipun pengakuan dari warga binaan tersebut belum didalami lebih lanjut.

Kawasan rumah mewah ini tidak memiliki pagar pembatas yang permanen. Bahkan, kawasan ini terhubung langsung dengan perkampungan melalui semak dan rumpun bambu di sekitarnya. Hal ini dinilai menjadi potensi akses keluar masuk tanpa pengawasan.

Ombudsman akhirnya minta kepada pihak lapas untuk merobohkan bangunan mewah tersebut dalam waktu satu bulan.

(knf/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK