Para Narapidana Diduga Bayar Sewa Huni Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Ombudsman RI menduga para narapidana membayar sewa untuk bisa tinggal di bangunan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Kamis (24/9).
"Berdasarkan wawancara kami lakukan pada saat itu yang terutama yang menghuni rumah memang dia membayar sejumlah tapi tidak disebutkan angkanya. Dan itu memang dikomersialkan," kata Syafrida.
Syafrida memastikan Ombudsman akan mendalami lagi terkait hal tersebut.
Selain itu, kata Syafrida, ada dugaan pungutan liar di lingkungan Lapas Cibinong. Pungutan liar ini menimpa pengunjung alias keluarga warga binaan yang ada di lapas.
"Mereka menyebutkan ada pungli di sana yang harus mereka penuhi kalau mereka setiap minggunya," ujar Syafrida.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan nominal pungutan liar ini sebesar Rp150 ribu.
"'Terus bayar di sini?' 'Iya bayar', misalnya Rp150.000 dia ngomong kayak gitu. Nah kalau kayak gitu kan ya betul itu pungli ya, itu tidak dibenarkan," kata
Sebelumnya, pada Rabu (23/9), Ombudsman melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas AII Cibinong.
Awalnya, tim menjelaskan kunjungan untuk sosialisasi kepada seluruh warga binaan atau tahanan yang ada di rutan dan lapas yang mereka kunjungi.
Namun, tim justru menemukan bangunan mewah berupa rumah-rumah yang berisi fasilitas lengkap di dalamnya.
Tim lalu mengecek ke dalam rumah dan mendapati fasilitas lengkap seperti sofa, kulkas, televisi, dan meja makan. Bahkan di dalam kulkasnya terdapat botol minuman keras.
(knf/fra)