WN Malaysia Minta Tak Ada Kriminalisasi Kasus Investasi Emas Rp58,5 M

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2026 03:00 WIB
ilustrasi bank emas
Ilustrasi. Penipuan investasi emas. (istockphoto/brightstars)
Jakarta, CNN Indonesia --

Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial S bin AS meminta agar tidak ada kriminalisasi dalam pengusutan laporan dugaan penipuan investasi tambang emas yang menyeret nama Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Fahrurozi.

Hal ini disampaikan hukum S selaku korban, Bagas Pangestu Pribadi lantaran Fahrurozi membuat laporan balik ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Diketahui, Fahrurozi melalui tim kuasa hukumnya melaporkan balik S ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/424/IX/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 15 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau polisi bilang akan menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti itu yang kami pegang. Kami tidak ingin ada kriminalisasi yang malah merugikan pelapor karena kami telah menyerahkan bukti transaksi kepada penyidik, dan kami menunggu prosesnya berjalan," kata Bagas kepada wartawan, Kamis (24/9).

Apalagi, kata Bagas, akun resmi Divisi Humas Polri dalam sebuah unggahan di salah media nasional memberikan komentar bahwa semua laporan polisi akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagus menyebut respon dari Polri tersebut menjadi penting untuk kepastian laporan polisi yang tengah ditempuh oleh pihaknya.

"Kami mengapresiasi pernyataan sikap Polri melalui akun resmi Divisi Humas Polri tersebut. Respons itu penting bagi klien kami, yang selama ini menempuh seluruh proses melalui jalur resmi," ucap dia.

Lebih lanjut, Bagas menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu progres penyidik yang menangani laporan polisinya tersebut.

"Kami tidak sedang menghakimi institusi Polri atau siapa pun. Yang kami minta hanya satu, yaitu perkara ini diperiksa berdasarkan dokumen yang ada," tutur dia.

"Klien kami menanamkan modalnya di sini dengan itikad baik. Bagaimana perkara seperti ini ditangani akan dibaca sebagai gambaran perlindungan hukum bagi siapa pun yang berinvestasi di Indonesia," sambungnya.

Sebelumnya, Fahrurozi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/8) dan teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan dibuat oleh Bagas Pangestu Pribadi selaku kuasa hukum investor asal Malaysia berinisial S.

Dalam laporan itu, ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP.

Merujuk pada laporan, perkara bermula sekitar pertengahan Mei 2025 ketika korban diperkenalkan kepada F yang memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif berpangkat Kombes yang berdinas di lingkungan Mabes Polri. Status tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya untuk menanamkan modal.

Korban kemudian ditawari investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara. Kepada korban, F disebut juga memberikan jaminan terkait keamanan operasional serta pengurusan legalitas tambang.

Korban bersama sejumlah saksi sempat meninjau lokasi pada 17-18 Mei 2025. Setelah itu, dana investasi disebut diserahkan secara bertahap.

Pada 22 Mei 2025, korban disebut menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3. Kemudian pada 17-19 Juni 2025, korban kembali menyerahkan sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5.

Selanjutnya, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban disebut kembali menyerahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Total modal pokok yang disebut diserahkan korban dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp58,5 miliar.

Namun, masalah muncul setelah legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut akan selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi berkaitan dengan pertambangan tanpa izin (PETI).

Fahrurozi pun tidak membantah adanya laporan polisi yang diajukan terhadap dirinya itu. Akan tetapi, ia mengaku kejadian aslinya tidak seperti yang dilaporkan.

"Cerita aslinya enggak seperti yang disampaikan dan yang bersangkutan merupakan terlapor atas kasus penipuan investasi eurobit yang saya infokan ke Siber di bulan April dan ada korban di Bali bulan Agustus," jelasnya.

(dis/dal)
placeholder