Ipda Yayat Sudrajat Mundur dari Polri karena Kegemukan

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2026 07:42 WIB
KPK kembali menggeledah rumah mewah milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat di wilayah Depok, Jawa Barat, terkait pengembangan kasus suap Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang.
Rumah mewah di Depok disebut milik Ipda Yayat yang digeledah KPK. (Arsip KPK)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ipda Yayat Sudrajat diketahui telah mengundurkan diri dari Polri sejak enam bulan lalu karena berat badan berlebih dan menjalani rawat jalan.

Kabar tersebut muncul di tengah polemik kasus dugaan suap Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang yang ikut menyeret nama Yayat.

Nama Yayat menjadi sorotan setelah KPK menggeledah dua rumah mewah miliknya yang berada di Depok, Jawa Barat, dan Cibubur, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono menyebut Yayat pernah diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

"Betul (sudah diperiksa Propam sebelum penggeledahan oleh KPK). Sudah dari 1-2 bulan lalu," kata Jupriono saat dikonfirmasi, Rabu (23/9).

Kata Jupriono, setelah dilakukan pemeriksaan birokrasi oleh Polda Metro Jaya, Yayat tidak dapat melaksanakan tugas.

Yayat dinyatakan mengalami gangguan kesehatan karena berat badan yang berlebih dan menjalani rawat jalan.

"(Dia) tidak dapat melaksanakan tugas dan sudah mengajukan pengunduran diri sejak enam bulan lalu," ucap Jupriono saat dikonfirmasi, Rabu (23/9).

Kendati demikian, belum diketahui ihwal kelanjutan proses pengunduran diri yang diajukan oleh Yayat tersebut.

Dalam perkara yang ditangani KPK, Yayat diketahui juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik lembaga antirasuah pasca penggeledahan di rumah mewah miliknya tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya menduga Yayat memiliki belasan aset tanah dan bangunan mewah yang tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok Bogor, Sukabumi hingga Karawang. Kata dia, penyidik masih menelusuri aset-aset lain milik Yayat.

Yayat diketahui bertugas di Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis, Depok. Ia merupakan anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda), yang termasuk dalam jenjang Perwira Pertama (Pama).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok anggota Polri berpangkat Ipda berkisar dari Rp2.954.200 untuk masa kerja paling rendah hingga Rp4.779.300 per bulan untuk masa kerja paling tinggi.

Besaran tersebut merupakan gaji pokok dan belum mencakup keseluruhan penghasilan yang diterima anggota Polri. Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, Ipda berada pada kelas jabatan 8 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp3.319.000 per bulan.

Selain tunjangan kinerja, anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan, di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan lauk pauk, dan tunjangan beras.

Anggota Polri juga dapat diberikan tunjangan umum dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait pengunduran diri yang diajukan Yayat, Budi menyebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.

Termasuk, akan dilakukan pendalaman oleh Bid Propam Polda Metro Jaya jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Yayat.

"Kalaupun ada pengajuan dari Ipda Yayat tersebut terkait tentang permohonan pensiun dini, pasti tentu akan melalui prosedur yang ada, penelaahan dari pihak SDM," tutur Budi.

"Ataupun pihak dari Bid Propam apabila ada pelanggaran kode etik atau pelanggaran lainnya secara personal dengan kewenangannya melakukan suatu kegiatan-kegiatan melanggar atau tindak pidana, pasti ada sanksi dari Kepolisian Republik Indonesia," sambungnya.

Lebih lanjut, Budi meminta publik untuk menunggu hasil pendalaman yang dilakukan Biro SDM dan Bid Propam Polda Metro Jaya terkait Yayat.

"Kita memberi ruang kepada SDM, kepada Bid Propam untuk melakukan pendalaman, tetapi sembari setelah itu, proses yang dilaksanakan oleh KPK kita hormati dulu agar berjalan," ucap dia.

(van/isn)
placeholder