Jurus 'Tendangan Tanpa Bayangan' Terungkap di Sidang Kuota Haji

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2026 08:19 WIB
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengonfirmasi barang bukti berupa uang dalam pecahan riyal Arab Saudi dan dolar Amerika Serikat kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman La
Jaksa KPK menanyakan istilah 'tendangan tanpa bayangan' kepada Hilman Latief dalam sidang kasus kuota haji 2023-2024. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanyakan maksud istilah 'tendangan tanpa bayangan' kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, yang dihadirkan sebagai saksi kasus kuota haji tambahan tahun 2023-2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

"Terkait tadi Bapak sempat menyampaikan kaget ada T0 (baru mendaftar, langsung berangkat) yang sangat banyak. Waktu itu kita sempat putarkan Zoom. Terkait Bapak sempat menyampaikan ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait dengan T0 yang kemudian sempat ada bahasa yang kami catat 'jurus tendangan tanpa bayangan'. Bapak masih ingat statement seperti itu?" tanya jaksa di muka persidangan.

"Iya," jawab Hilman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa? Jadi, kesimpulan waktu itu bagaimana?" tanya jaksa lagi.

"Temuan BPK itu kan banyak Pak. Dari yang mulai sedang-sedang sampai yang mungkin serius. Ada yang tata kelola, ada yang terkait prosedur, dan lain-lain. Nah, terkait kuota, karena jumlah jemaah yang berangkat itu banyak, kita mengharapkan 'tendangan tanpa bayangan'. Itu istilah saya bahwa kita jangan sampai terjadi lagi seperti ini," jelas Hilman.

Jaksa kembali menegaskan apakah istilah itu hanya difokuskan kepada permasalahan TO dalam pelaksanaan haji saja atau ada hal lainnya.

Hilman menjawab, dalam konteks pemeriksaannya dengan BPK, fokusnya tentang TO.

"Makna 'jurus tendangan tanpa bayangan', ini kan bapak yang menyampaikan. Bapak memaknai itu T0?" tanya jaksa.

"Tidak hanya T0 pak," jawab Hilman.

"Apa?" lanjut jaksa.

"Jadi, keseluruhan dari proses kepatuhan kita ke regulasi," terang Hilman.

"Konkretnya apa saja berarti Pak? T0?" tanya jaksa.

"T0," ucap Hilman.

"Apalagi?" timpal jaksa.

"Dalam rapat itu kelihatannya ke T0 Pak," jawab Hilman.

Selain Hilman Latief, jaksa KPK turut menghadirkan satu saksi lain dalam persidangan hari ini, yaitu mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam.

Ada empat Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Mereka ialah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

(ryn/isn)
placeholder