IKD Jadi Fondasi Verifikasi Data Perlindungan Sosial di Jawa Timur
Pemerintah terus memperkuat pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai fondasi verifikasi data dalam digitalisasi perlindungan sosial. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan bantuan sosial tersalurkan tepat sasaran kepada warga yang berhak menerimanya.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mendorong penguatan IKD bersama pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait. Penguatan itu turut mencakup pendampingan bagi warga yang belum memiliki akses atau kemampuan menggunakan layanan digital.
Langkah tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Percepatan Digitalisasi Perlindungan Sosial melalui Aktivasi IKD di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Kamis (24/9). Rapat itu membahas sinergi lintas instansi dalam mempercepat digitalisasi perlindungan sosial di daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan digitalisasi perlindungan sosial tidak dapat berjalan apabila hanya dibebankan kepada satu instansi. Ia menegaskan diperlukan kerja bersama mulai dari tingkat kementerian, pemerintah daerah, hingga jajaran kewilayahan.
"Digitalisasi perlindungan sosial tidak mungkin dilaksanakan oleh satu pihak. Dinas Sosial tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada kolaborasi dengan Dukcapil, Kominfo, Bappeda, asisten, kepala daerah, camat, lurah, kepala desa, hingga perangkat RT dan RW," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9).
Menurut Teguh, Jawa Timur telah menyatakan komitmen untuk mengikutsertakan seluruh kabupaten dan kota dalam agenda digitalisasi perlindungan sosial. Dengan begitu, pelaksanaannya tidak lagi terbatas pada daerah yang sebelumnya menjadi lokasi percontohan.
Komitmen itu menjadikan seluruh wilayah di Jawa Timur setara dalam pelaksanaan program tersebut, tanpa ada daerah yang tertinggal karena statusnya sebagai wilayah nonpercontohan.
"Untuk Jawa Timur sudah dideklarasikan tidak ada lagi piloting. Semua kabupaten dan kota harus ikut program digitalisasi perlindungan sosial," kata Teguh.
Pintu Masuk Verifikasi
Dalam ekosistem tersebut, IKD berfungsi sebagai identitas digital yang memudahkan warga mengakses layanan pemerintah. Bagi sektor perlindungan sosial, identitas yang terverifikasi menjadi penting karena proses pendataan penerima bantuan membutuhkan kepastian mengenai siapa warga yang didata.
Data kependudukan Dukcapil turut dilengkapi rekam biometrik yang memungkinkan proses verifikasi identitas dilakukan lewat pencocokan data penduduk dengan karakteristik biometriknya. Teguh menjelaskan, data kependudukan dapat dipertukarkan secara terkontrol melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
Mekanisme itu membuka ruang integrasi dengan data dari berbagai kementerian dan lembaga sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing. Di antaranya data kendaraan dari Korlantas, data pertanahan dari ATR/BPN, serta data kepegawaian dari BKN.
Pemadanan data lintas sektor tersebut dapat menjadi bagian dari proses verifikasi dalam menentukan kelayakan penerima perlindungan sosial.
"Data kependudukan menjadi penting karena telah terhubung dengan identitas biometrik, seperti rekam wajah, iris mata, dan sidik jari. Sistem tersebut memungkinkan pemerintah melakukan verifikasi identitas secara lebih akurat," ucap dia.
Pendekatan tersebut menempatkan identitas kependudukan sebagai salah satu fondasi dalam membangun layanan publik digital. Tiga unsur yang dikembangkan dalam transformasi pemerintahan digital meliputi identitas digital, pertukaran data, dan pembayaran digital.
Tanpa Ponsel Pintar
Digitalisasi tidak berarti seluruh proses layanan harus dilakukan sendiri oleh warga melalui ponsel pintar. Keterbatasan perangkat, jaringan internet, maupun literasi digital masih menjadi kenyataan di sejumlah wilayah.
maka dari itu, pemerintah menyiapkan mekanisme pendampingan melalui Agen Perlinsos Digital. Agen tersebut berasal dari unsur ASN, pendamping Program Keluarga Harapan, relawan, personel TNI-Polri, hingga pengurus RT dan RW.
Para agen membantu warga dalam proses registrasi, pengisian data, serta verifikasi identitas. Skema ini penting agar digitalisasi tidak menciptakan kelompok warga yang tertinggal karena tidak memiliki perangkat atau kemampuan mengakses layanan secara mandiri.
Di Surabaya, pemerintah daerah sebelumnya telah menyiapkan ribuan agen yang melibatkan unsur ASN, RT/RW, pendamping PKH, dan tenaga kesejahteraan sosial untuk membantu warga dengan keterbatasan akses digital. Dalam mekanisme ini, agen berfungsi sebagai pendamping, bukan penentu kelayakan.
Penentuan kelayakan penerima bantuan tetap mengikuti data, kriteria, serta mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Digitalisasi perlindungan sosial juga membutuhkan mekanisme untuk memperbarui data masyarakat secara berkala. Oleh karena itu, pemerintah mendorong keterlibatan masyarakat melalui gerakan Peduli Tetangga.
Gerakan ini mengajak masyarakat membantu mengenali warga di lingkungan sekitar yang membutuhkan perlindungan sosial agar mereka memiliki kesempatan masuk dalam proses pendataan. Konsep tersebut sekaligus menjawab persoalan warga yang membutuhkan bantuan tetapi belum terdata atau kesulitan mengakses sistem digital secara mandiri.
"Persoalannya di lapangan, yang membutuhkan tidak semuanya punya handphone, tidak semuanya bisa mengakses internet, maka butuh agen," ujar Koordinator Harian Digitalisasi Perlindungan Sosial, Rahmat Danu Andika.
Jawa Timur menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam pengembangan ekosistem tersebut. Hingga rapat koordinasi digelar, pemerintah melaporkan telah ada agen yang membantu proses registrasi ulang calon penerima perlindungan sosial.
Akurasi dan Inklusivitas
Bagi Ditjen Dukcapil, digitalisasi perlindungan sosial bukan sekadar memindahkan layanan ke platform digital. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan identitas warga valid, data dapat diverifikasi, dan akses layanan tetap terbuka bagi masyarakat dengan keterbatasan digital.
Atas dasar tersebut, aktivasi IKD berjalan beriringan dengan penguatan pelayanan jemput bola dan pendampingan masyarakat. Teguh menekankan pentingnya koordinasi hingga tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan warga.
Menurutnya, sekretaris daerah memiliki posisi strategis untuk menggerakkan koordinasi lintas perangkat daerah agar program tidak berjalan sendiri-sendiri di masing-masing instansi.
Dengan pendekatan tersebut, IKD tidak berhenti sebagai identitas digital pengganti dokumen fisik semata. IKD menjadi bagian dari infrastruktur identitas yang mendukung pemerintah melakukan verifikasi warga dalam berbagai layanan publik.
Bagi masyarakat, tujuan akhirnya adalah identitas yang benar, data yang dapat diverifikasi, serta akses perlindungan sosial yang tetap terbuka bagi warga yang memenuhi kriteria.
(rir)