Ada Keterangan Berbeda, DPR Panggil Ombudsman hingga Kalapas Cibinong

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2026 13:53 WIB
DPR RI panggil Ombudsman, Dirjen Imipas, hingga Kalapas pekan depan soal sidak yang menemukan dugaan fasilitas mewah terkait napi di Lapas Cibinong.
DPR RI panggil Ombudsman, Dirjen Imipas, hingga Kalapas pekan depan terkait sidak yang menemukan dugaan fasilitas mewah terkait napi di Lapas Cibinong. (Tangkapan layar youtube Lapas Kelas IIA Cibinong)
Jakarta, CNN Indonesia --

DPR RI melalui Komisi XIII memanggil Ombudsman, Dirjen PAS Kemenimipas, Kakanwil Ditjen PAS Jawa Barat, hingga Kalapas Cibonong awal pekan depan, Senin (28/9).

Pemanggilan itu dilakoni terkait dugaan temuan fasilitas mewah terkait napi di  Lapas Kelas IIA Cibinong saat Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak). Proses sidak itu sendiri diutarakan Ombudsman tak mulus, karena timnya sempat 'dihalang-halangi' pihak Lapas Cibinong.

Sementara itu, pihak Imipas hingga Lapas Cibinong memberikan keterangan yang berbeda terkait dugaan temuan yang dirilis Ombudsman tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi temuan-temuan Ombudsman saat sidak ke Lapas Cibinong ke jajaran Kementerian Imipas.

"Komisi XIII secara resmi akan mengundang Ombudsman RI, Dirjen Pemasyarakatan, Kanwil Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat, dan Kalapas Cibinong untuk rapat dengar pendapat untuk saling mengonfirmasi data temuan terhadap Ombudsman RI terhadap fakta di lapangan dengan apa yang dijelaskan oleh pihak Kanwil Pemasyarakatan RI," kata Sugiat saat dihubungi, Jumat (25/9).

Ia mengatakan Komisi XIII juga berencana untuk datang langsung ke Lapas Cibinong.

Sugiat menyebut pihaknya akan membuat rekomendasi agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

"Kita akan langsung juga terjun ke Lapas Cibinong untuk melihat secara langsung bagaimana kondisinya. Kemudian kita akan membuat rekomendasi-rekomendasi supaya persoalan ini bisa tuntas dan bisa tidak terulang lagi di kemudian hari," katanya.

Terkait sidak yang dilakukan Ombudsman sebelumnya, Sugiat menyesalkan adanya dugaan tindakan petugas lapas yang menghalangi Ombudsman.

Ia mengatakan Ombudsman dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang.

"Tugas-tugas Ombudsman RI itu dilindungi undang-undang, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, bahwa mereka punya kewenangan untuk melakukan sidak ke beberapa institusi yang melakukan pelayanan publik," katanya.

Ombudsman RI sebelumnya menyebut ada beberapa tipe kamar di dalam kluster mewah yang ditemukan di Lapas Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Mereka menemukan saat melakukan sidak ke lapas tersebut.

Di kawasan itu juga terdapat juga area parkir mobil mewah. Ombudsman juga menduga adanya praktik pungli di lapas tersebut.

Keterangan berbeda-beda

Sebelumnya ada keterangan berbeda dari yang disampaikan Ombudsman dalam proses sidak serta temuan mereka di Lapas Cibinong dengan keterangan dari pihak Kemenimipas di Jawa Barat dan Kalapas Cibinong.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantornya pada Kamis (24/9), anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan timnya sempat ditolak pihak Lapas Cibinong ketika datang untuk melakukan sidak.

Dia menuturkan setidaknya dua kali penolakan itu didapatkan dari pihak Lapas saat timnya yang dibekali surat tugas datang untuk sidak.

"Sudah sidak ke beberapa institusi UPT lapas, tidak mengalami penolakan. Kenapa ini ditolak? Ini kali kedua," ujar Syafrida.

Tak hanya ditolak masuk, tim Ombudsman juga diminta menunggu tanpa kejelasan. Kepala Lapas pun tak hadir dan menemani saat inspeksi mendadak dilakukan.

"Jadi kalapas tidak hadir dan sampai peristiwa terjadi kalapas sampai kami pulang kalapas tidak hadir. Itu demikian," kata Syafrida.

"Setengah jam waktu kami menunggu, kami juga tidak dibenarkan untuk masuk dan mereka juga tidak menjelaskan penolakan tersebut," ucap Syafrida.

Setelah gagal melihat langsung pada upaya sidak pertama, sidak kedua tim Ombudsman pun memaksa masuk meski sempat cekcok dan terlbat aksi dorong dengan petugas keamanan lapas.

Tim akhirnya memaksa masuk pada sidak kedua meski sempat cekcok dan terlibat aksi dorong dengan petugas keamanan lapas.

Setelah berhasil masuk, tim menemukan kawasan bangunan mewah berfasilitas lengkap di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA. Warga binaan menjadi terduga penghuni rumah mewah ini.

"Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung," ujarnya.

Tak hanya itu, pada kawasan mewah tersebut rencana akan dibangun fasilitas gym dan mini golf.

"Lagi dibangun fasilitas gym, dan ada rencana pembangunan shelter untuk golf mini. Kita tanya petugasnya ya," ungkap Syafrida.

Tim juga menemukan sejumlah barang mewah lain, seperti televisi berukuran besar, pendingin ruangan, hingga alat kebugaran. Bahkan, pada pendingin ruangan terdapat botol minuman keras.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para warga binaan membayar sejumlah uang untuk menghuni rumah mewah ini. Walau, pengakuan ini belum ditelusuri lebih jauh.

"Dia mengaku warga binaan, dia berbayar, mengeluarkan uang," ujarnya.

Kawasan mewah di Lapas Cibinong ini tidak memiliki pagar pembatas yang bersifat permanen. Hanya ada semak dan rumpun bambu di sekitar yang terhubung langsung dengan kawasan. Hal ini dinilai dapat menjadi potensi akses keluar masuk tanpa pengawasan.

Keterangan berbeda disampaikan Kalapas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto. Dia membantah dugaan pungutan liar di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan perlakuan terhadap tim Ombudsman hingga temuan lembaga tersebut.

"Alhamdulillah tidak ada di sini," ujar Wisnu ketika mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto serta Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto yang mendatangi Lapas Cibinong, Jumat (25/9).

Ketika ditanyakan ulang oleh wartawan terkait dugaan pungli yang disampaikan Ombudsman RI, Wisnu kembali membantah.

"Kalau ada pungli, bisa disampaikan langsung dan bisa dibuktikan, insyaallah tidak ada," ungkapnya.

Wisnu menegaskan standar keamanan lapas sudah sesuai dengan Standar Prosedur Operasi (SOP). Pernyataan tersebut juga membantah temuan Ombudsman terkait standar keamanan lapas yang rentan.

Wisnu juga membantah terkait adanya upaya penghalang-halangan saat tim Ombudsman melakukan sidak. Menurutnya petugas telah berlaku kooperatif dengan Ombudsman RI.

"Sejauh ini kami sangat kooperatif dengan Ombudsman," klaimnya.

Sehari sebelumnya, Kepala Kanwil Ditjen PAS Jabar, Yudi Suseno, menegaskan bangunan berfasilitas mewah yang disebut temuan Ombudsman terkait napi itu adalah a rumah dinas para pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong.

"Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan," kata Yudi saat konferensi pers di Lapas Cibinong, Kamis kemarin dikutip dari detik.com.

Dia mengatakan Tim Kanwil Ditjenpas Jabar terus mendalami dinamika di Lapas Cipinang setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9) kemarin. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai aturan.

"Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional," kata Yudi.

Respons Menteri Imipas

Sementara itu saat tinjauan yang dilakukan pada Jumat ini, Menteri Imipas Agus Andrianto mengaku pihaknya akan mendalami temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. Pihaknya pun akan memastikan dugaan aset yang disebut sebagai rumah dinas pegawai itu juga dipakai warga binaan.

"Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain," kata Agus kepada wartawan di Lapas Cibinong.

"Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi. Kemudian saya juga sudah berulang kali ingatkan kepada pegawai, bahwa semuanya sudah kita kasih. Bahan makanan sudah kepada mereka, kantin oleh koperasi, kemudian kantin di mereka dan kantin dan wartel itu juga urusan para Kalapas," sambung pria yang pernah menjadi Wakapolri tersebut.

Menurutnya temuan sidak Ombudsman di Lapas Cibinong juga menjadi momentum bagi pihaknya untuk melakukan penertiban di lapas-lapas lainnya.

"Oleh karena itu, ini adalah kesempatan kami yang sangat baik untuk melakukan penertiban di lapas-lapas yang mungkin memang harus ditertibkan," ujar Agus.

(yoa/kid)
placeholder