Bupati Gowa Sitti Husniah Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2026 15:09 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU. (ANTARA/Muh Hasanuddin).
Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (SHT) sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penetapan status tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa total 30 orang saksi dan 4 orang ahli terkait kasus tersebut.

Selain itu, De Deo mengatakan penyidik telah menemukan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di empat lokasi. Rinciannya yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, rumah HA dan RP.

"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan itu, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara itu, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/9).

Ia menyebut dalam kasus ini ada empat aksi pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah. Pertama terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

De Deo mengatakan Sitti selaku Bupati Gowa meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR untuk dilaporkan kepadanya.

Setelahnya, ia memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.

"Yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah. Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada saudari SHT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya," tuturnya.

Kasus kedua, De Deo menyebut Sitti juga sempat menemui pihak Indomaret dan mengarahkan untuk berkoordinasi dengan HA selaku orang kepercayaannya.

Dalam proses tersebut, Sitti melalui HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

"Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta. Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce," jelasnya.

Kasus pemerasan ketiga, kata dia, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam kasus ini, Sitti meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

"Rumah itu diperoleh saudari SHT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp420 juta," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan uang untuk pembayaran rumah itu berasal dari permintaan Sitti kepada PT API sebagai kickback pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp3,8 miliar.

Terakhir, De Deo menyebut pihaknya juga menemukan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana itu kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.

"Dalam seluruh rangkaian peristiwa itu, saudari SHT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA.

Atas perbuatannya, Sitti dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

(tfq/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK