Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan empat inovasi digital dalam rangkaian puncak peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71.
Keempat inovasi itu adalah Sistem Pembayaran Denda Tilang, STNK Digital, Kios SIM, serta aplikasi Siap Jalan, yang semuanya terintegrasi dalam Digital Korlantas.
Peluncuran empat inovasi digital itu dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit bersama Kakorlantas Irjen Wibowo di Hotel Bidakara, Jumat (25/9). Keduanya turut didampingi Menko Polkam Djamari Chaniago, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Chairman CT Corp Chairul Tanjung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wibowo mengatakan Hari Lalu Lintas ini menjadi momentum pihaknya untuk terus berbenah diri dan meningkatkan pengabdian kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan yang cepat, mudah, aman, serta melaksanakan penegakan hukum lalu lintas yang adil dan transparan.
"Tentunya sejalan dengan ini, dalam kegiatan syukuran tadi sudah dilaksanakan launching juga beberapa inovasi. Ada empat tentunya, yang pertama adalah launching terkait dengan pembayaran denda tilang elektronik, kemudian launching STNK digital, kemudian Kios SIM, dan aplikasi Web Siap Jalan," kata Wibowo kepada wartawan.
Wibowo menerangkan inovasi pembayaran denda tilang elektronik melalui Digital Korlantas ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait tilang. Lewat inovasi itu, masyarakat bisa pelanggaran yang dilakukan, melakukan konfirmasi secara online hingga pembayaran denda tilang.
"Dan yang paling utama, sisa pengembalian daripada denda titipan tilang tadi yang selama ini dilakukan secara manual, dengan adanya aplikasi, pembayaran denda tilang elektronik, akan dikembalikan secara otomatis atau secara sistem," tutur dia.
" Jadi begitu denda titipan tilang sudah dibayarkan, kemudian dibayarkan sesuai dengan putusan pengadilan, sisanya akan dikembalikan secara sistem ke rekening si masyarakat pelanggar tadi. Ya, ini kemudahan-kemudahan yang diberikan melalui aplikasi pembayaran denda tilang elektronik," sambungnya.
Kemudian untuk inovasi STNK Digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang selama ini dimiliki masyarakat. Wibowo pun menyebut STNK Digital ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM fisik.
"Artinya masyarakat kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang memang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," ujarnya.
Selanjutnya, inovasi Kios SIM, di mana masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C menggunakan aplikasi SINAR Digital Korlantas bisa mencetak SIM secara mandiri.
"Jadi masyarakat tinggal datang ke anjungan, setelah mendaftar akan diberikan sebuah, QR code, tinggal ditap, nanti masyarakat akan memverifikasi data. Kalau sudah cocok, tinggal pencet tombol cetak, sudah terprint dengan sendirinya," ucap Wibowo.
Terakhir, yakni aplikasi Siap Jalan. Lewat aplikasi ini, masyarakat atau pengendara dapat mengenali kesiapan dan potensi risiko saat berkendara.
"Nanti masyarakat disiapkan sebuah aplikasi, nanti akan dicek lama berkendara seorang pengemudi apakah sesuai dengan standar atau sudah lewat standar. Karena berdasarkan undang-undang bahwa paling lama mengemudi adalah 4 jam. Setelah 4 jam wajib istirahat paling tidak setengah jam, lebih dari itu akan berpotensi munculnya gangguan Kamseltibcarlantas berupa kecelakaan lalu lintas," tutur dia.
"Ini yang coba kita bangun. Harapannya adalah ini bisa menjadi early warning kepada seluruh masyarakat dan bisa lebih mengutamakan keselamatan dalam berkendara kepada seluruh masyarakat," sambungnya.
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara Mudah Buat SIM Digital via Ponsel |

