Eks Pejabat ESDM & Korporasi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Nikel

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2026 19:58 WIB
Ilustrasi. Suasana depan gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (3/6/2024). (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menetapkan total empat orang tersangka dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan PT CNI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut salah satu tersangka merupakan eks Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM berinisial BS.

"BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/9).

Selain itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019 berinisial MHI dan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019 berinisial NRH.

Sementara satu lainnya tidak diungkapkan Kejagung lantaran masih belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Selain keempat tersangka, Kejagung juga menetapkan satu tersangka korporasi dalam perkara ini yakni PT CNI.

"Satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik," tuturnya.

Anang menjelaskan kasus ini bermula ketika PT CNI yang memiliki izin usaha pertambangan IUP operasi melakukan produksi terintegrasi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. PT CNI dinilai melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

"Bahwa dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya, yang digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel," ujarnya.

Setelah dokumen uji kadar nikel tersebut terbit, PT CNI meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor.

Kemudian, MT selaku Sekjen Kementerian ESDM periode tahun 2013-2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak PT CNI tersebut.

"Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Oleh karena itu, PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit," ucap dia.

Selanjutnya, PT CNI meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, serta NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.

Dengan begitu, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.

Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen manipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI.

Akibatnya, Anang menyebut total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp401 miliar.

(tfq/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK