Prabowo Kritik Perda Bolehkan Masyarakat Bakar Lahan 2 Hektare
Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti peraturan daerah yang memperbolehkan masyarakat membakar lahan hingga dua hektare. Ia menyebut perda semacam itu tidak masuk akal dan hanya tipu-tipu.
Prabowo menyampaikan itu dalam diskusi dengan 22 akademisi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di lahan gambut di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9).
"Kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas. Masih ada delapan perda di kabupaten bayangkan, yang mau pakai loophole bahwa boleh bakar 2 hektare. Which is menurut saya complete nonsense," kata Prabowo dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (25/9).
Prabowo menyatakan perda itu merupakan celah hukum yang perlu dikoreksi. Ia menyatakan akan sulit bagi satu orang untuk menghentikan kebakaran seluas 2 hektare.
"Kalau dia bakar 2 hektare, bagaimana dihentikan itu kebakaran? Satu orang enggak mungkin, kalau sudah 1 hektare satu lapangan bola terbakar, satu orang mau hentikan? Kan itu, itu kan menipu, Perda ini menipu," kata dia.
Prabowo pun menyatakan telah mengerahkan sekitar seribu perwira TNI/Polri ke daerah untuk memberikan edukasi bagi warga.
Ia meminta masyarakat yang ingin membuka lahan untuk melaporkan kepada pemerintah agar dapat dibantu.
"Solusinya sudah saya berikan. Kalau Anda butuh lahan, lapor, kita buatkan lahan untuk kalian. Kita siapkan pompa untuk kalian. Kita ingin rakyat kita sejahtera. Tidak mungkin kita mau celakakan rakyat kita," ucapnya.
Namun, Prabowo menekankan bahwa pemerintah menerapkan pendekatan yang berbeda bagi korporasi.
Ia menegaskan terdapat sejumlah kewajiban bagi korporasi yang membuka lahan. Terdapat regulasi yang mewajibkan korporasi membangun menara dan embung.
Prabowo pun menegaskan takkan segan menertibkan korporasi yang tak mau mematuhi regulasi tersebut.
"Ada perusahaan yang patuh, ada perusahaan yang tidak. Ini harus kita tertibkan," ujar dia.
(mnf/fra)