Total Remisi Bechi Anak Kiai Jombang Terpidana Pencabulan 19 Bulan

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Sep 2026 05:45 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir menanggapi vonis majelis hakim kepada terdakwa pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.
Terpidana kasus kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi resmi keluar dari Lapas Kelas I Malang setelah mendapat total remisi 16 bulan dan 105 hari alias 19 bulan lebih (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Terpidana kasus kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi resmi keluar dari Lapas Kelas I Malang setelah mendapat total remisi 16 bulan dan 105 hari alias 19 bulan lebih. Besaran potongan masa pidana tersebut menjadi kunci anak dari kiai asal Jombang ini mendapatkan pembebasan bersyarat.

Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar mengatakan perhitungan total pengurangan masa tahanan Bechi dimulai sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jumlah perolehan remisi 16 bulan, 105 hari, sejak putusan 26 Juli 2023," kata Christo, Kamis (24/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Christo memastikan pemberian hak pengurangan masa tahanan hingga pembebasan bersyarat ini berjalan sesuai regulasi. Ia sekaligus meluruskan kesimpangsiuran informasi mengenai perolehan remisi Bechi, serta memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan.

"Perlu kami luruskan bahwa saudara Moch Subchi memperoleh remisi umum tanggal 17 Agustus 2025 sebesar 4 bulan, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Menurut Christo, berdasarkan dokumen yang dimiliki Lapas Kelas I Malang, Bechi telah mencapai 2/3 masa pidana pada 23 Juli 2025. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pengajuan program pembebasan bersyarat.

Usulan pembebasan bersyarat Bechi kemudian mendapatkan persetujuan pada 15 Agustus 2025 melalui SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.

Surat keputusan tersebut diterima Lapas Kelas I Malang pada 19 Agustus 2025. Sehari kemudian, 20 Agustus 2025, Bechi resmi keluar dari Lapas dan menjalani pembebasan bersyarat.

"Pembebasan Bersyarat tersebut berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025," katanya.

Sejak saat itu, status Bechi berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan. Bechi kini berada di bawah kewenangan pengawasan dan pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang hingga lebih dari tiga tahun ke depan.

"Klien Subchi wajib lapor ke Bapas Malang sampai dengan 1 Desember 2028. Untuk syarat mendapatkan bebas bersyarat berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik dan sudah menjalani 2/3 dari masa pidana," ujarnya.

Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi yang jadi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati ini berstatus bebas bersyarat sehingga diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang satu bulan sekali hingga 2028.

Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi mengatakan, kewajiban tersebut telah dijalankan Bechi sejak hak bebas bersyaratnya diberikan pada pertengahan 2025. Kliennya dinilai koperatif dalam menjalankan aturan pengawasan yang ditetapkan.

"Sejak Agustus 2025, yang bersangkutan setiap bulannya pasti melapor diri kepada kami selaku tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan mengawasi, membimbing terpidana, klien pemasyarakatan," kata Fathorrosi, Selasa (22/9).

Fathorrosi mengatakan, pihak Bapas mencatat Bechi selalu kooperatif dan memenuhi jadwal panggilan tanpa pernah mangkir dari kewajiban bulanannya.

"Jadi wajib lapor di dalam aturan, per bulan. Selama mulai dari Agustus, tidak pernah absen. Jadi yang bersangkutan proaktif terhadap pengawasan kami," katanya.

Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual yang menjerat Bechi sempat menyita perhatian nasional. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh seorang santriwati ke Polres Jombang pada 2017 atas tindakan pencabulan, dan penanganannya kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Timur.

Proses hukum terhadap Bechi berjalan alot karena ia kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan sejak Desember 2019. Puncaknya pada Juli 2022, aparat kepolisian dari Polda Jatim dan Polres Jombang harus mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso selama belasan jam sebelum akhirnya Bechi menyerahkan diri.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Sutrisno saat membacakan putusan kala itu.

Vonis tersebut tak sampai setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman 16 tahun penjara, sebagaimana pasal Pasal 285 jo 65 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana pemerkosaan. Usai divonis, Bechi kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas I Malang.

Dalam proses banding, pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY menyatakan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas upaya banding yang dilakukan pihak Bechi.

"Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin, 13 Februari 2023.

(frd/fra)
placeholder