Bupati Gowa Jadi Tersangka, Wakil Bupati Jalankan Roda Pemerintahan

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Sep 2026 13:30 WIB
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninggalkan ruangan saat pemeriksaan dirinya sebagai terperiksa   Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPRD Gowa, Selasa (14/7) sekitar pukul 10.15 WITA. (dok istimewa)
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin akan menjalankan roda pemerintahan sementara menyusul penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka korupsi. (Dok Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin akan menjalankan roda pemerintahan sementara menyusul penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka korupsi.

Andi Sudirman memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan menyusul penetapan Sitti Husniah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapolda Sulsel telah menyampaikan terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa. Secara regulasi wakil bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan," kata Andi Sudirman, Sabtu (26/9), dikutip dari Antara.

Andi Sudirman menyebut proses hukum terhadap kepala daerah merupakan ranah aparat penegak hukum. Pemerintah daerah, kata dia, tetap harus memastikan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan tidak terganggu akibat dinamika tersebut.

Ia berharap jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, menjaga pelayanan publik, serta memastikan program pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Kita berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan sampai ada penetapan pelaksanaan tugas," ujarnya.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (SHT) sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan dalam kasus ini ada empat aksi pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah. Pertama terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Kasus kedua, pemerasan dilakukan Sitti kepada Indomaret dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Kasus pemerasan ketiga, kata dia, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam kasus ini, Sitti meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Terakhir, De Deo menyebut pihaknya juga menemukan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino.

(antara)
placeholder