Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menemukan uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur pada Kamis, 24 September lalu.
Penggeledahan dilakukan masih terkait rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran SGD dan USD," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK belum menghitung nominal mata uang asing tersebut. Di tempat ini pula, KPK menemukan dan menyita uang senilai ratusan juta rupiah dan perhiasan diduga emas.
Estimasi awal nilai emas tersebut adalah puluhan juta rupiah.
Budi menuturkan temuan itu menjadi petunjuk bagi penyidik bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valas.
Penyidik, kata dia, akan mendalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan sejak kapan praktik itu dilakukan.
Ia menambahkan pengungkapan ini menjadi penting tidak hanya dalam proses penegakan hukum perkara ini saja, melainkan juga untuk upaya pencegahan ke depannya.
"Sehingga perbaikan yang dilakukan nantinya lebih sistemik dan konkret memberikan solusi atas akar permasalahan yang terungkap," kata Budi.
"Karena tentunya masyarakat menginginkan penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan ini, dapat dijangkau dengan mudah, cepat, murah, dan berkeadilan. Jangan sampai kualitas pelayanan ditentukan tebal-tipisnya setoran, bukan oleh standar dan mekanisme yang berlaku," lanjutnya.
Sebelumnya, pada Rabu (23/9), KPK sudah menggeledah kantor BPN Mojokerto dan menyita sejumlah dokumen serta beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.
KPK juga sudah menggeledah banyak lokasi pada masa awal proses penyidikan kasus ini.
Penggeledahan tersebut menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk, Bogor, Jawa Barat; kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur; rumah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Kemudian tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN.
Tiga lokasi yang digeledah ialah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; dan ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Selain itu, penggeledahan juga menyasar beberapa ruangan di direktorat terkait.
Dari tempat-tempat tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen diduga terkait perkara dan BBE.
KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Para tersangka sudah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.
(ryn/wis)

