Forum Intelektual Antardisiplin (FIAD) menilai kurikulum pendidikan di Indonesia tidak seharusnya terus menerus dilakukan penggantian oleh pemerintah pusat. Namun, yang perlu diperkuat ialah evaluasi implementasinya.
Forum itu sendiri merupakan kumpulan intelektual dari berbagai latar belakang disiplin ilmu dan profesi, yang secara terus menerus melakukan kajian kritis atas berbagai macam persoalan bangsa karena memiliki keresahan dan kepedulian yang sama.
Dalam pertemuan terbaru mereka di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, akhir pekan lalu, para intelektual itu menilai yang lebih penting saat ini diperlukan pendampingan dan evaluasi untuk kebijakan pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang perlu diperkuat adalah evaluasi implementasi: apakah tujuan pendidikan benar-benar diterjemahkan dalam proses pembelajaran, bagaimana dampaknya terhadap peserta didik, serta dukungan apa yang dibutuhkan guru dan sekolah," demikian dikutip dari siaran pers FIAD yang diterima wartawan, Senin (28/9).
"FIAD mendorong need assessment, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi dampak sebagai bagian penting dalam perbaikan kebijakan pendidikan," sambungnya.
Pertemuan itu dihadiri tak cuma akademisi, tetapi juga ada guru, pekerja, hingga petani.
Dalam forum itu, disebutkan pendidikan tidak cukup dipahami sebagai proses menyampaikan pengetahuan matematika, sains, bahasa, atau keterampilan teknis. Pendidikan juga harus membentuk kemampuan berpikir, mengambil keputusan, hidup bersama secara baik dan adil, serta membangun peradaban.
"Peserta menilai anak perlu diberi ruang untuk bertanya, mengeksplorasi, membangun imajinasi, memahami persoalan, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan sebelum mengambil keputusan. Pendidikan juga tidak dapat sepenuhnya disempitkan pada ruang sekolah karena pembentukan manusia berlangsung melalui keluarga dan komunitas," katanya.
Dalam kerangka tersebut, kemampuan berpikir kritis perlu berjalan bersama keadaban (civility). Peserta didik tidak hanya diharapkan mampu bernalar, tetapi juga mampu menghargai orang lain, berkomunikasi dengan baik, memahami lingkungan, serta
bertindak secara bertanggung jawab.
"Karena itu, kurikulum dinilai perlu memberikan ruang bagi sekolah untuk mengembangkan pembelajaran berbasis konteks lokal, termasuk potensi biodiversitas dan karakter wilayah masing-masing," katanya.
Sejak reformasi 1998, kurikulum pendidikan nasional beberapa kali berganti, sehingga ada anekdot 'ganti presiden atau ganti menteri, ganti kurikulum'. Sejak reformasi 1998, kurikulum pendidikan nasional adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi atau KBK (2004), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau KTSP (2006), Kurikulum berbasis kompetensi atau Kurikulum 2013/K-13 (2013), dan Kurikulum Merdeka (2022).
Dalam forum FIAD akhir pekan lalu juga menyoroti ketimpangan fasilitas dan pendukung pendidikan antara kota dan desa.
"Sekolah di wilayah urban dengan dukungan infrastruktur dan teknologi dapat memberikan ruang akselerasi bagi peserta didik yang memiliki minat dan kemampuan tertentu," kata mereka dalam siaran pers itu.
Oleh karena itu, salah satu gagasan yang muncul adalah otonomi kontekstual, yakni memberikan ruang bagi sekolah dan daerah untuk menyesuaikan pembelajaran dengan kebutuhan serta potensi wilayah, dengan tetap mempertahankan tujuan dan standar pendidikan nasional.
FIAD ini adalah forum intelektual lintas disiplin ilmu yang digawangi sejumlah akademisi berbagai kampus di antaranya Prof. Sulistyowati Irianto dari Fakultas Hukum UI dan Prof Premana W Premadi dari Fakultas MIPA ITB yang manifestonya mereka bacakan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 13 Agustus 2026 lalu.
Otonomi guru dan pengajaran siswa kritis
Forum itu juga mendesak otonomi profesional guru hingga pemikiran kritis siswa.
"Salah satu persoalan yang menonjol, selain isu klasik mengenai kesejahteraan guru, adalah otonomi profesional guru. Guru dinilai perlu memiliki ruang yang cukup untuk mengembangkan pembelajaran dan menyesuaikannya dengan kebutuhan peserta didik," demikian pernyataannya.
"Dengan demikian, guru tidak semata-mata diposisikan sebagai pelaksana kebijakan atau penyampai materi, tetapi sebagai pendidik, fasilitator berpikir kritis, dan pembentuk karakter," sambungnya.
Selain itu, forum itu juga mendorong pendidikan agar menumbuhkan 'radar eksploitasi siswa'.
"Kesiapan siswa menghadapi dunia kerja dinilai tidak boleh hanya diukur dari kemampuan mereka memperoleh pekerjaan," kata forum itu.
Peserta forum menilai siswa perlu memiliki pemahaman mengenai hak-hak pekerja, proses rekrutmen, kontrak kerja, risiko eksploitasi, perdagangan orang, dan kerja paksa.
"Dengan demikian, pendidikan tidak hanya menghasilkan tenaga kerja yang siap memasuki pasar, tetapi juga individu yang mampu memahami dan melindungi haknya ketika memasuki dunia kerja," kata mereka dalam diskusi yang juga melibatkan M Isnnur dari YLBHI dan pakar hukum dari STHI Jentera, Asfinawati.
(csr/kid)