Polri Respons Rencana Bupati Gowa Ajukan Praperadilan-Lapor Propam
Kortas Tipidkor Polri buka suara soal rencana praperadilan hingga laporan ke Propam oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang usai ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan pihaknya menghormati upaya hukum praperadilan yang akan dilakukan oleh Sitti dalam kasus pemerasan tersebut.
Ia juga mempersilakan jika yang bersangkutan ingin mengajukan laporan ke Propam Polri. Kendati demikian, ia memastikan seluruh proses hukum yang dilakukan mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur.
"Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada Propam," ujarnya kepada wartawan, Senin (28/9).
Di sisi lain, Hernowo mengatakan pihaknya juga telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Sitti kepada Ditjen Imigrasi sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejak penetapan tersangka langsung diajukan (pencekalan ke luar negeri)," jelasnya.
Sebelumnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (SHT) sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan dalam kasus ini ada empat aksi pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah. Pertama terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Kasus kedua, pemerasan dilakukan Sitti kepada Indomaret dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Kasus pemerasan ketiga, kata dia, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam kasus ini, Sitti meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Terakhir, De Deo menyebut pihaknya juga menemukan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana itu kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.
Sementara itu, Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang menyebut pihaknya telah melaporkan penyidik ke Propam Polda Sulawesi Selatan.
"Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai TSK," kata Adhi kepada wartawan, Jumat (25/9).
Ia juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji proses penetapan kliennya sebagai tersangka.
(tfq/isn)