KPK Diminta Usut Aliran Dana Rp2,94 M di Kasus Suap Proyek Bekasi

CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2026 01:10 WIB
Ilustrasi. KPK diminta usut kasus korupsi di Pemkab Bekasi. CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menelusuri lebih jauh aliran dana dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M. Yusuf Sahide setelah KPK memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi Henri Lincoln sebagai saksi pada 10 April lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami dugaan penerimaan uang sejumlah Rp2,94 miliar dari pengusaha Sarjan. Penyidik juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan penerimaan tersebut.

Yusuf meminta KPK tidak hanya menelusuri penerima uang, tetapi juga membongkar rangkaian transaksi tersebut dengan proyek-proyek yang diduga menjadi tujuan pemberian uang.

"Jangan hanya telusuri siapa yang menerima uang," kata Yusuf dalam keterangan tertulis, Senin (28/9).

Menurut dia, penelusuran juga perlu mencakup pihak lain di lingkungan SDABMBK yang diduga mengetahui atau memiliki kewenangan dalam proses pengadaan proyek. Salah satunya sosok berinisial TI, yang pernah menjabat Kepala Bidang Bina Konstruksi.

"Bongkar untuk proyek apa uang itu diberikan, siapa yang mengatur, siapa yang menentukan pemenang, dan ke mana alirannya," ucap Yusuf.

Sebelumnya, KPK memproses hukum tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi. Mereka ialah Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang, dan Sarjan.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) hurufa atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkara Sarjan sudah dilimpahkan ke pengadilan.


Sarjan didakwa menyuap Bupati Ade Kuswara dengan uang sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara H.M Kunang sejumlah Rp1 miliar.

Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.

Selain kepada Ade Kuswara, jaksa menyebut Sarjan diduga juga memberi uang kepada pihak lain.
Di antaranya Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln sejumlah Rp2.940.000.000,00.

Kemudian Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro sejumlah Rp500.000.000,00. Lalu Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nurchaidir sejumlah Rp300.000.000,00; serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman sejumlah Rp280.000.000,00.

Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)junctoPasal 127 ayat (1)junctoPasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(dis/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK