LBH Padang Sebut AKBP F Diduga Laporkan Balik Polwan Korban Pelecehan
Penanganan kasus AKBP F, terduga pelaku pelecahan dan kekerasan seksual terhadap bawahannya yakni seorang polwan berpangkat Brigadir Polisi, hingga kini belum ada kejelasan dan kepastian hukum.
Teranyar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku kuasa hukum korban mengaku prihatin atas lambannya perkembangan tersebut. Apalagi, beredar kabar bahwa korban bersama suami dan keluarganya justru diduga dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik.
Penanggung Jawab Isu Hak Asasi Manusia, Minoritas dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda menyebut laporan pidana terhadap korban dan keluarganya itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/251/IX/2026/SPKT/Polda Sumbar tanggal 04 September 2026, yang diduga dilaporkan pihak yang sebelumnya menjadi Terlapor dalam perkara dugaan kekerasan seksual.
"Atas Laporan tersebut telah dilakukan tindak lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Barat dengan memanggil pihak yang dilaporkan untuk memenuhi undangan klarifikasi pada 28, 29, dan 30 September 2026 ini. Di antaranya Korban, Suami dan Ayah Korban," jelas Anisa dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada wartawan, Senin (28/9).
Ia menyebut dugaan laporan balik yang diajukan terlapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual perlu mendapat perhatian serius, karena akan berpotensi terjadinya kriminalisasi terhadap korban.
"Jika laporan tersebut tetap dilanjutkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat maka akan hadir ruang pembungkaman terhadap korban yang berujungan kepada pelanggaran terhadap hak korban untuk memperoleh perlindungan dan akses terhadap keadilan," kata Anisa.
Pihaknya, kata Anisa, memahami setiap laporan pidana harus diproses berdasarkan hukum dan setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil. Namun, ketika laporan pidana muncul dengan niatan untuk membungkam proses hukum dari pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam perkara dugaan kekerasan seksual, penanganannya perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan konteks keseluruhan perkara.
"Jangan sampai proses hukum untuk serangan balik menghambat ataupun menimbulkan tekanan terhadap upaya pengungkapan dugaan kekerasan seksual yang sedang ditempuh korban," katanya.
"Laporan yang diajukan Terlapor akan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap korban. Laporan ini juga sangat bertentangan dengan semangat dan ketentuan dalam pasal 69 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS, yang secara tegas menyatakan bahwa korban tidak dapat dituntut pidana dan/atau digugat secara perdata atas laporan yang dilakukan kasus kekerasan seksual," imbuh Anisa.
Pengusutan kasus pelecehan belum ada titik terang
Selain itu LBH menilai perkara dugaan kekerasan seksual oleh AKBP F--sebagaimana tercatat dalam LP/B/93/IV/2026 di Ditreskrimum Polda Sumatera Barat--belum juga memberikan titik terang. Oleh karena itu, pihaknya menilai itu sebagia pengabaian terhadap hak asasi korban berupa hak atas keadilan dan kepastian hukum.
Perkara yang sebelumnya sempat dihentikan dengan alasan perkara bukan tindak pidana pada tahap penyelidikan pada 2 Juli 2026, kemudian dibuka kembali melalui Gelar Perkara Khusus pada 31 Juli 2026.
"Sudah lebih 7 bulan kasus ini bergulir, belum ada perkembangan penanganan yang serius," katanya.
Selain proses pidana, LBH Padang juga mendesak dan mempertanyakan perkembangan pemeriksaan proses etik yang sebelumnya telah dilaporkan di Bidpropam Polda Sumbar.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima LBH Padang, sebelumnya Bidpropam Polda Sumbar telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 24 Februari 2026.
Isi SP2HP itu pada pokoknya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bidpropam Polda Sumbar menyampaikan telah memenuhi cukup bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Namun, sampai saat ini korban belum memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Kami melihat perkembangan proses etik tersebut perlu dijelaskan kepada korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikannya. Proses pidana dan proses etik harus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai kewenangan masing-masing," kata Anisa.
Bantah Buat Laporan Balik
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum AKBP F, Suharizal membantah membuat laporan balik terhadap korban dugaan kekerasan seksual beserta keluarganya atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Klien kami disebut membuat laporan balik adalah hoaks. Klien kami AKBP F tidak pernah melaporkan seseorang tanggal 17 September 2026 lalu berinisial D atau L ataupun Z," kata Suharizal kepada CNNIndonesia.com, Senin kemarin.
Sebaliknya, dia menuding LBH Padang telah menyebarkan informasi sesat di forum jumpa media pada awal pekan ini.
"Upaya hukum sedang kami siapkan atas narasi yang menyesatkan ini," katanya.
Meski menyebut tidak membuat laporan balik terhadap korban, namun Suharizal membenarkan kliennya mendatangi Mapolda untuk membuat laporan polisi.
"Penting kami luruskan AKBP F datang sendiri ke Polda Sumbar 3 September 2026 untuk melaporkan akun Sosmed, bukan melaporkan ketiga inisial di atas. Sekali lagi, yang kami laporkan adalah akun Sosmed yang kami sendiri tidak tahu pemiliknya," aku Suharizal.
Kronologi kasus
Sebelumnya diberitakan pada Juli lalu, seorang polwan yang bertugas di Biddokes Polda Sumatera Barat (Sumbar) diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual oleh atasannya, F, perwira polisi berpangkat AKBP.
Peristiwa itu sempat dilaporkan, namun diputuskan tidak memenuhi unsur. Alih-alih mendapat sanksi, sang atasan malah mendapat promosi jabatan.
Korban yang berpangkat Brigadir, bersama suaminya, lalu mengadukan persoalan tersebut kepada pihak LBH Padang untuk mencari perlindungan dan bantuan hukum.
Pada Juli lalu saat membongkar dugaan kasus pelecehan itu, Anisa Hamda dari LBH Padang menyebut peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 15 Januari 2026 di ruangan kerja terduga pelaku di Biddokkes Polda Sumbar.
Kejadian bermula saat korban sedang melakukan video call bersama suaminya. Korban kemudian dipanggil ke ruangan terduga pelaku yang merupakan atasannya dengan dalih membahas pekerjaan.
Sang atasan ini juga akan memberikan dukungan dana untuk perjalanan korban dan tujuh orang rekannya ke Malaysia.
Sebab curiga atas ketidakjelasan alasan pemberian dana tersebut, suami korban sebelumnya meminta kepada polwanitu agar sambungan panggilan video tetap dibiarkan terhubung. Di dalam ruangan tersebut, terduga pelaku memaksa korban untuk menutup mata dan tiba-tiba melakukan kekerasan seksual.
"Korban syok berat dan gemetar sambil berulang kali mengatakan 'jangan pak jangan pak' setelah aksi tersebut terduga pelaku meminta maaf dan minta korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun, seraya memaksa korban untuk mengambil amplop yang diletakkan di atas meja," ujar Anisa.
Setelah kejadian keluarga korban melakukan pelaporan ke Propam Mabes Polri pada 1 Februari 2026 dengan dugaan pelanggaran etik kekerasan seksual, yang kemudian disusul dengan laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan SPKT Polda Sumatera Barat pada 16 April 2026.
Namun, kasus tersebut dihentikan di tahap penyelidikan dengan hasil perkara tersebut bukan tindak pidana. Sepekan sebelum surat penghentian penyelidikan diterbitkan, kata Anisa, terduga pelaku justru mendapatkan promosi jabatan dari Pelaksana Tugas (Plt) menjadi Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Sumbar.
Belakangan, Polda Sumbar pada 28 Juli 2026 menyatakan AKBP F batal dilantik menjadi Kabid Dokkes Polda Sumatera Barat.
Wakapolda Sumbar Brigjen Solihin mengatakan, terduga pelaku sejatinya dijadwalkan dilantik pada Selasa pagi berdasarkan Surat Telegram (TR) Mabes Polri yang telah diterbitkan sebelumnya.
Namun, pelantikan tersebut tidak dilaksanakan karena yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran. Dia--yang kala itu didampingi Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Siswantoro dan Kabid Humas Kombes Susmelawati Rosya menegaskan AKBP F juga akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.
(ned/kid)