LBH Medan Ungkap Hasil Tim Audit Eksternal atas Kematian Winda Lorenza
CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2026 11:00 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Konferensi pers LBH Medan memaparkan hasil audit investigasi eksternal pihaknya terkait kematian Winda Lorenza Gowasa. Winda adalah mantan istri Brigadir Imansyah Harefa. (CNNIndonesia/Farida Noris)
Atas dasar temuan-temuan berdasarkan audit eksternal itu, Irvan mengatakan LBH Medan memberikan beberapa rekomendasi antara lain laporan model A yang ada atau yang diproses penyidikan di Polrestabes Medan harus diambil alih Polda Sumut.
Mereka juga mendesak Polda Sumut melakukan penyidikan secara objektif, dan mendalam.
Kemudian, LBH Medan mendesak agar segera dilakukan ekshumasi atau penggalian kubur almarhumah Winda Lorenza Gowasa. LBH meminta dilakukan autopsi mayat secara ulang yang dilakukan dokter independen alias tidak terikat dengan institusi Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk membuat terang benderang karena ini terus-menerus diminta oleh pihak keluarga korban dan kita juga menanyakan kepada dokter forensik secara regulasi ternyata masih bisa diuji, maka segera rekomendasi LBH segera dilakukan ekshumasi ulang," ucap Irvan.
Ketiga, LBH mendesak kepolisian melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait CCTV ataupun DVR yang sebelumnya dikatakan atau adanya kejanggalan baik itu merekam dan tidak merekam. Pemeriksaan ini harus dilakukan oleh Polda Sumut jika itu diambil alih.
"Rekomendasi keempat yaitu segera melakukan pemeriksaan handphone atau telepon seluler Winda. Dua handphone itu menurut kita memiliki banyak penjelasan dan bukti-bukti apa yang sebenarnya terjadi. Kalau ini tidak diungkap, maka mohon maaf, Polri atau kepolisian kita tidak kompeten untuk melakukan penyidikan secara objektif. Dan ini jadi catatan, ya. Masa iPhone tidak bisa dibuka? Kalau enggak dibuka, kita khawatir nanti kejahatan pakai iPhone semuanya," sebutnya.
Rekomendasi kelima, memeriksa seluruh keluarga Winda Lorenza. Sebab hingga saat ini Polrestabes Medan belum pernah memeriksa keluarga korban. Dan keenam yaitu memberikan akses informasi dan hak-hak korban atau keluarga korban dalam proses penyelidikan dan proses penyidikan.
"Catatan penting, temuan dan rekomendasi ini tidaklah ujug-ujug untuk mendiskreditkan siapa pun, menuduh siapa pun. Ini sebagai bentuk akuntabilitas, integritas kelembagaan karena kita terlibat dalam audit investigasi eksternal," ucapnya.
Kronologi kasus
Pada Minggu (2/8), korban Winda Lorenza ditemukan meninggal dunia di rumah milik mantan suaminya Bripda IH di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Korban ditemukan di dalam kamar mandi dengan kondisi pintu terkunci dari dalam.
Kala itu Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvin menuturkan berdasarkan penuturan eks suami dan anak, korban diduga mengakhiri hidup sendiri di dalam kamar mandi menggunakan senjata api.
"Dua saksi yakni IH dan M anak mereka berada di luar kamar mandi. Posisi korban dikunci dari dalam. Dan posisi terakhir mayat korban mohon maaf itu menutupi, menyender ke dalam pintu. Dugaan awal kami menyimpulkan itu adalah bunuh diri," kata Jean kala itu.
Polisi mengungkap senjata api ditemukan di luar kamar mandi saat menggeledah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diduga senjata itu dipindahkan eks suaminya dari dalam kamar mandi.
Kematian diduga akibat senjata api diungkap Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan dr. Mistar Ritonga usai melakukan pemeriksaan jasad.
Ia menyebut peluru tidak sampai menembus kepala korban meski menggunakan senjata api. Mistar menyebut peluru hanya mengenai tulang tengkorak korban. Mistar juga mengatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban sejak pemeriksaan awal. Hanya terdapat bekas luka lama di bagian tangan korban.
Laboratorium forensik (Labfor) Polda Sumut memeriksa senjata api yang ada di dekat korban. Hasilnya, terdapat proyektil yang identik di senjata api maupun di tubuh korban.
Namun, pihak keluarga korban mencurigai Winda dibunuh. Ayah Winda, Sanalui Gowasa mengatakan tubuh jenazah korban banyak ditemukan jejak luka akibat dugaan penganiayaan.
"Karena dari hasil kita lihat, di sana ada pencekikan leher dan mata memar. Dan semua badannya agak kebiru-biruan. Dan tidak ada itu bekas tembakan seperti apa yang diberitakan selama ini bahwa anak itu bunuh diri, merampas dengan paksa pistol suaminya. Itu tidak benar," ujar Sanalui ketika ditemui di rumah duka di Medan, Rabu (5/8).
Selaras dengan ayahnya, adik korban bernama Ica juga melihat langsung jenazah kakaknya di RS Bhayangkara. Ia melihat ada luka memar di beberapa bagian tubuh korban.
Salah satunya terdapat luka di bawah dagu yang telah dijahit. Kemudian, keluarga menanyakan luka tersebut yang dijawab oleh polisi merupakan luka suntikan.
Belakangan, kasus itu dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan pembunuhan. Sementara itu, Brigadir Imansyah Harefa dipatsus dalam rangka pemeriksaan internal.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Medan, Kamis (10/9), dicantumkan pasal dugaan pembunuhan dan pasal sangkaan alternatif. Pasal sangkaan alternatif yaitu Pasal 258 KUHP soal tindak pidana pembunuhan biasa, dan Pasal 462 KUHP soal tindak pidana menghasut atau mendorong orang lain untuk mengakhiri hidup sendiri.
Mengutip dari detikSumut, Kompolnas turun ke Medan untuk meninjau langsung dan megecek penanganan kasus tersebut pada Senin (21/9) dan Selasa (22/9). Kemudian pada Rabu (23/9), Komisioner Kompolnas M Choirul Anam dalam konferensi pers di lingkungan Mapolrestabes Medan, mengatakan pihaknya menilai bahwa penembakan itu terjadi tanpa melibatkan orang lain.
Namun, Anam enggan menyimpulkan bahwa korban tewas karena mengakhiri hidup sendiri atau bukan. Meski begitu, dia mengaku bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian sudah solid.
"Dengan berbagai rekam jejak digital, keterangan satu dengan yang lain, sepanjang hari ini, itu memang tunggal berdiri sendiri peristiwanya. Logika peristiwanya memiliki konstruksi peristiwa yang logis. Kecuali memang ada alat bukti yang lain. Sepanjang saat ini apa yang dilakukan oleh rekan-rekan kepolisian, baik administratif maupun secara substansi, logika peristiwanya solid," ujarnya.
"Ini penting untuk dikatakan menggunakan kata solid karena berbagai kepentingan kita harus jaga, khususnya kepentingan anak-anak, kepentingan keluarga, kepentingan masyarakat," kata mantan komisioner Komnas HAM itu.
Namun, pihak keluarga korban tak percaya dengan temuan-temuan Kompolnas itu, dan menilai kesimpulannya itu terlalu prematur.
"Kami keberatan keterangan Kompolnas itu, semuanya prematur," kata tim kuasa hukum keluarga Winda, Utreck Ricardo Siringoringo, Kamis (24/9), dikutip dari detikSumut.
Ricardo pun mengaku heran karena hanya dalam kurun waktu sebentar saja, Kompolnas sudah bisa menyimpulkan soal kematian Winda. Padahal menurutnya, kejanggalan-kejanggalan yang dinilai keluarga juga belum terjawab.
Ricardo pun mempertanyakan maksud dari kata 'solid' itu. Ricardo juga mempertanyakan proses penyelidikan mana yang disebut oleh Kompolnas sudah solid itu.
Sebab, dalam kasus ini ada dua laporan. Laporan pertama adalah tipe A yang berproses di Polrestabes Medan. Lalu, laporan kedua adalah laporan tipe B yang dilayangkan keluarga ke Polda Sumut usai menduga ada kejanggalan terkait kematian korban.
"Mereka menyimpulkan yang mana ini? menyimpulkan laporan B atau menyimpulkan laporan A," katanya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membeberkan temuan Tim Audit Investigasi Eksternal--terdiri atas pihaknya bersama Ombudsman dan Kementerian HAM--terkait kematian Winda Lorenza Gowasa.
Almarhumah adalah mantan istri Brigadir Imansyah Harefa, personel Polsek Medan Sunggal di Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut). Jasad Winda ditemukan tewas di rumah Imansyah dengan luka tembak dari senjata api (senpi) Polri eks suaminya tersebut.
Sejauh ini, Polrestabes Medan usai rangkaian penyelidikan dan penyidikan menyebut dugaan korban mengakhiri hidup sendiri di dalam kamar mandi rumah eks suaminya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu pun diperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang ikut meninjau langsung proses penyidikan penyebab kematian korban beberapa waktu lalu.
Sementara itu, terbaru Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan audit investigasi eksternal dilakukan pihaknya berdasarkan permintaan Itwasda Polda Sumut sesuai perintah Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
"Perlu kami sampaikan, LBH Medan diundang secara resmi berdasarkan surat undangan. Ada sekitar lebih dari 6 surat undangan yang kita terima sejak tanggal 18 Agustus 2026. Surat undangan ini disampaikan oleh Itwasda, yang ditandatangani oleh Irwasda. Dalam hal apa? Dalam hal meminta LBH untuk ikut dan berkenan melakukan audit investigasi eksternal," ujarnya, Medan, Senin (28/9).
Irvan menyebutkan audit investigasi eksternal dilakukan selama hampir satu bulan yakni dari 18 Agustus 2026 sampai 11 September 2026. Audit investigasi eksternal ini melibatkan Ombudsman Perwakilan Sumut dan Kementerian HAM.
"Karena kita terlibat dalam audit investigasi eksternal, maka kita punya tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum untuk menyampaikan ke publik. Dan paling penting adalah agar tidak ada persepsi LBH mengamini semua proses, dan LBH bukan lembaga stempel kegiatan," sebutnya.
Adapun temuan terkait kematian dan penyidikan tewasnya Winda Lorenza yang didapati Tim Audit Investigasi Eksternal terdiri dari LBH Medan, Ombudsman dan Kementerian HAM adalah sebagai berikut:
Pertama, ada dugaan kesalahan prosedur proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan. Irvan mengatakan ada penyampaian informasi yang diduga tidak berdasarkan laporan hasil penyelidikan, yaitu Polrestabes Medan menyatakan kasus ini adalah bunuh diri.
"Sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) 5 Agustus 2026 yang saya baca, telah ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana pembunuhan dan memberikan sarana/fasilitas untuk orang bunuh diri," jelasnya.
Kemudian kasus kematian korban dinaikkan statusnya menjadi penyidikan pada 5 Agustus 2026. Lalu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Medan.
"Adanya tidak sesuai prosedur secara KUHAP terkait pemberian izin autopsi jenazah korban. Permintaan visum et repertum melalui surat yang diteken oleh Brigadir IH. Padahal, IH bukan keluarga korban. Dalam Pasal 49 KUHAP, Pasal 50 KUHAP dan 51 KUHAP, orang yang memberikan persetujuan visum atau autopsi adalah keluarga korban. IH dan korban sudah cerai sejak tahun 2021," ujarnya.
Kedua, Irvan menyebutkan hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik, dr. Mistar Ritonga, masih bisa diuji dengan melakukan pemeriksaan jaringan. Selain itu, keluarga dari korban hingga saat ini belum pernah diperiksa oleh penyidik Polrestabes Medan.
"Selanjutnya, berdasarkan keterangan keluarga korban ternyata tidak ada SPDP maupun SP2HP yang dikirimkan penyidik kepada keluarga korban. Padahal sesuai mandat putusan MK, mandat KUHAP, harus diberikan dan wajib 7 hari setelah perintah penyidikan keluar diberikan kepada keluarga korban," terangnya.
Ketiga, temuan lainnya ternyata ada perpindahan senjata yang tadinya berdasarkan keterangan penyidik, informasi keluarga, berdasarkan olah TKP bahwa meninggalnya korban karena ada tembakan di kepalanya dan terjadi di kamar mandi.
"Ketika terjadi di kamar mandi, senjata berada di kamar mandi, tepatnya di bagian dekat Windanya. Dan terakhir, yang kita lakukan pemeriksaan kita, telusuri, ternyata senjata itu berpindah dari tempat awalnya. Yang tadinya di kamar mandi, pindah ke bangku," ucapnya.
Menurut Irvan, sebelum korban tewas, senjata berada kurang lebih satu meter di dekat tempat tidur korban, tepatnya di atas koper. Sayangnya penyidik tak mendalami tentang senjata yang digunakan untuk menewaskan korban.
"Bagaimana senjata itu seharusnya disimpan. Kenapa senjata itu terletak di situ. Apakah senjata itu sudah terisi ataukah senjata itu terpisah, di mana biasanya diletakkan. Ini tidak didalami, kita sampaikan langsung kepada penyidik seharusnya ini didalami. Karena objek ataupun alat matinya Winda karena senjata," sebutnya.
Keempat, pascakejadian penembakan, ternyata Brigadir Imansyah Harefa tidak ada menghubungi kepolisian. Korban tewas pada 2 Agustus 2026 berkisar pukul 14.17 WIB. Namun, pihak kepolisian dari Polsek Helvetia baru datang sekitar pukul 17.17 WIB. Jadi ada waktu sekitar tiga jam terjadi kekosongan.
"Sampai kurun waktu 3 jam, itu ada kekosongan belum ada pihak Kepolisian yang hadir di TKP. Maksudnya kita mau menyampaikan bahwasanya ada 3 jam kosong setelah kejadian itu tim Kepolisian belum hadir. Baik Inafis, baik dari Polsek maupun Polres. Setelah itu baru datang pihak Polrestabes dan pihak Polsek Sunggal," terang Irvan.
Saat kejadian tewasnya korban pada 2 Agustus 2026, kamera pengawas lingkungan (CCTV) tidak merekam alias mati. Padahal, sambungnya, diketahui beberapa hari sebelumnya rekaman CCTV sempat aktif dan merekam.
Kelima, temuan soal ada residu di baju korban dan ada juga residu di sekitar handuk.
"Anak korban berinisial M tidak serta merta menjadi saksi kunci. Korban pernah melakukan percobaan bunuh diri sebanyak dua kali, yakni di tanggal 27 April dan 2 Mei. Selain itu hingga saat ini penyidik belum memeriksa dua IPhone milik korban," kata Irvan.
Terpisah, sejak dikontak CNNIndonesia.com kemarin, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak tidak memberikan jawaban terkait temuan audit eksternal LBH Medan tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan meminta semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Kalau yang mau komplain kan silakan lewat jalur. Kita kan sudah ada tim, sudah kumpul, sudah melakukan pengecekan," kata Ferry saat dihubungi, Selasa (29/9).
Menurutnya, penanganan kasus tersebut juga telah mendapat asistensi dari Itwasda Polda Sumut.
"Kasus ini juga jadi asistensi dari Pak Irwasda. Semuanya sudah dikatakan solid dan sudah dari pimpinan Polda. Jadi kami menghormati hasil dari penyidikan yang tengah berjalan," ujar Ferry.
Rekomendasi LBH dan Kronologi Kasus
Konferensi pers LBH Medan memaparkan hasil audit investigasi eksternal pihaknya terkait kematian Winda Lorenza Gowasa. Winda adalah mantan istri Brigadir Imansyah Harefa. (CNNIndonesia/Farida Noris)
Atas dasar temuan-temuan berdasarkan audit eksternal itu, Irvan mengatakan LBH Medan memberikan beberapa rekomendasi antara lain laporan model A yang ada atau yang diproses penyidikan di Polrestabes Medan harus diambil alih Polda Sumut.
Mereka juga mendesak Polda Sumut melakukan penyidikan secara objektif, dan mendalam.
Kemudian, LBH Medan mendesak agar segera dilakukan ekshumasi atau penggalian kubur almarhumah Winda Lorenza Gowasa. LBH meminta dilakukan autopsi mayat secara ulang yang dilakukan dokter independen alias tidak terikat dengan institusi Polri.
"Untuk membuat terang benderang karena ini terus-menerus diminta oleh pihak keluarga korban dan kita juga menanyakan kepada dokter forensik secara regulasi ternyata masih bisa diuji, maka segera rekomendasi LBH segera dilakukan ekshumasi ulang," ucap Irvan.
Ketiga, LBH mendesak kepolisian melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait CCTV ataupun DVR yang sebelumnya dikatakan atau adanya kejanggalan baik itu merekam dan tidak merekam. Pemeriksaan ini harus dilakukan oleh Polda Sumut jika itu diambil alih.
"Rekomendasi keempat yaitu segera melakukan pemeriksaan handphone atau telepon seluler Winda. Dua handphone itu menurut kita memiliki banyak penjelasan dan bukti-bukti apa yang sebenarnya terjadi. Kalau ini tidak diungkap, maka mohon maaf, Polri atau kepolisian kita tidak kompeten untuk melakukan penyidikan secara objektif. Dan ini jadi catatan, ya. Masa iPhone tidak bisa dibuka? Kalau enggak dibuka, kita khawatir nanti kejahatan pakai iPhone semuanya," sebutnya.
Rekomendasi kelima, memeriksa seluruh keluarga Winda Lorenza. Sebab hingga saat ini Polrestabes Medan belum pernah memeriksa keluarga korban. Dan keenam yaitu memberikan akses informasi dan hak-hak korban atau keluarga korban dalam proses penyelidikan dan proses penyidikan.
"Catatan penting, temuan dan rekomendasi ini tidaklah ujug-ujug untuk mendiskreditkan siapa pun, menuduh siapa pun. Ini sebagai bentuk akuntabilitas, integritas kelembagaan karena kita terlibat dalam audit investigasi eksternal," ucapnya.
Kronologi kasus
Pada Minggu (2/8), korban Winda Lorenza ditemukan meninggal dunia di rumah milik mantan suaminya Bripda IH di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Korban ditemukan di dalam kamar mandi dengan kondisi pintu terkunci dari dalam.
Kala itu Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvin menuturkan berdasarkan penuturan eks suami dan anak, korban diduga mengakhiri hidup sendiri di dalam kamar mandi menggunakan senjata api.
"Dua saksi yakni IH dan M anak mereka berada di luar kamar mandi. Posisi korban dikunci dari dalam. Dan posisi terakhir mayat korban mohon maaf itu menutupi, menyender ke dalam pintu. Dugaan awal kami menyimpulkan itu adalah bunuh diri," kata Jean kala itu.
Polisi mengungkap senjata api ditemukan di luar kamar mandi saat menggeledah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diduga senjata itu dipindahkan eks suaminya dari dalam kamar mandi.
Kematian diduga akibat senjata api diungkap Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan dr. Mistar Ritonga usai melakukan pemeriksaan jasad.
Ia menyebut peluru tidak sampai menembus kepala korban meski menggunakan senjata api. Mistar menyebut peluru hanya mengenai tulang tengkorak korban. Mistar juga mengatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban sejak pemeriksaan awal. Hanya terdapat bekas luka lama di bagian tangan korban.
Laboratorium forensik (Labfor) Polda Sumut memeriksa senjata api yang ada di dekat korban. Hasilnya, terdapat proyektil yang identik di senjata api maupun di tubuh korban.
Namun, pihak keluarga korban mencurigai Winda dibunuh. Ayah Winda, Sanalui Gowasa mengatakan tubuh jenazah korban banyak ditemukan jejak luka akibat dugaan penganiayaan.
"Karena dari hasil kita lihat, di sana ada pencekikan leher dan mata memar. Dan semua badannya agak kebiru-biruan. Dan tidak ada itu bekas tembakan seperti apa yang diberitakan selama ini bahwa anak itu bunuh diri, merampas dengan paksa pistol suaminya. Itu tidak benar," ujar Sanalui ketika ditemui di rumah duka di Medan, Rabu (5/8).
Selaras dengan ayahnya, adik korban bernama Ica juga melihat langsung jenazah kakaknya di RS Bhayangkara. Ia melihat ada luka memar di beberapa bagian tubuh korban.
Salah satunya terdapat luka di bawah dagu yang telah dijahit. Kemudian, keluarga menanyakan luka tersebut yang dijawab oleh polisi merupakan luka suntikan.
Belakangan, kasus itu dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan pembunuhan. Sementara itu, Brigadir Imansyah Harefa dipatsus dalam rangka pemeriksaan internal.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Medan, Kamis (10/9), dicantumkan pasal dugaan pembunuhan dan pasal sangkaan alternatif. Pasal sangkaan alternatif yaitu Pasal 258 KUHP soal tindak pidana pembunuhan biasa, dan Pasal 462 KUHP soal tindak pidana menghasut atau mendorong orang lain untuk mengakhiri hidup sendiri.
Mengutip dari detikSumut, Kompolnas turun ke Medan untuk meninjau langsung dan megecek penanganan kasus tersebut pada Senin (21/9) dan Selasa (22/9). Kemudian pada Rabu (23/9), Komisioner Kompolnas M Choirul Anam dalam konferensi pers di lingkungan Mapolrestabes Medan, mengatakan pihaknya menilai bahwa penembakan itu terjadi tanpa melibatkan orang lain.
Namun, Anam enggan menyimpulkan bahwa korban tewas karena mengakhiri hidup sendiri atau bukan. Meski begitu, dia mengaku bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian sudah solid.
"Dengan berbagai rekam jejak digital, keterangan satu dengan yang lain, sepanjang hari ini, itu memang tunggal berdiri sendiri peristiwanya. Logika peristiwanya memiliki konstruksi peristiwa yang logis. Kecuali memang ada alat bukti yang lain. Sepanjang saat ini apa yang dilakukan oleh rekan-rekan kepolisian, baik administratif maupun secara substansi, logika peristiwanya solid," ujarnya.
"Ini penting untuk dikatakan menggunakan kata solid karena berbagai kepentingan kita harus jaga, khususnya kepentingan anak-anak, kepentingan keluarga, kepentingan masyarakat," kata mantan komisioner Komnas HAM itu.
Namun, pihak keluarga korban tak percaya dengan temuan-temuan Kompolnas itu, dan menilai kesimpulannya itu terlalu prematur.
"Kami keberatan keterangan Kompolnas itu, semuanya prematur," kata tim kuasa hukum keluarga Winda, Utreck Ricardo Siringoringo, Kamis (24/9), dikutip dari detikSumut.
Ricardo pun mengaku heran karena hanya dalam kurun waktu sebentar saja, Kompolnas sudah bisa menyimpulkan soal kematian Winda. Padahal menurutnya, kejanggalan-kejanggalan yang dinilai keluarga juga belum terjawab.
Ricardo pun mempertanyakan maksud dari kata 'solid' itu. Ricardo juga mempertanyakan proses penyelidikan mana yang disebut oleh Kompolnas sudah solid itu.
Sebab, dalam kasus ini ada dua laporan. Laporan pertama adalah tipe A yang berproses di Polrestabes Medan. Lalu, laporan kedua adalah laporan tipe B yang dilayangkan keluarga ke Polda Sumut usai menduga ada kejanggalan terkait kematian korban.
"Mereka menyimpulkan yang mana ini? menyimpulkan laporan B atau menyimpulkan laporan A," katanya.