Kata-kata Polda Sulsel soal Husniah Bupati Gowa Lawan Status Tersangka

CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2026 09:47 WIB
Polda Sulsel menghormati langkah hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang ajukan praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. (Dok Istimewa)
Makassar, CNN Indonesia --

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara soal langkah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang 'melawan' penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menyatakan menghormati langkah hukum yang disiapkan kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun 2025-2026.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang telah difasilitasi negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan upaya praperadilan ataupun lainnya, itu adalah bagian dari hak dari tersangka. Kita tidak bisa merintangi, itu adalah hak. Jadi, silakan," kata Jufri kepada wartawan, Makassar, Senin (28/9).

Di sisi lain, penyidik tengah mendalami informasi mengenai dugaan adanya intervensi atau intimidasi terhadap saksi-saksi yang akan diperiksa dalam perkara tersebut.

Jufri menegaskan informasi mengenai dugaan intimidasi tersebut masih sebatas informasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Penyidik akan mendalaminya melalui pemeriksaan terhadap para saksi.

"Inilah yang kami akan dalami terkait dengan adanya informasi bahwa ada saksi yang diintervensi ataupun diintimidasi. Tetapi itu kan baru informasi. Nanti setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi selanjutnya, itu kita akan peroleh apakah betul informasi itu benar atau tidak," ungkapnya.

Pascapenetapan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka, penyidik menyebut telah menyiapkan sejumlah langkah tindak lanjut.

"Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortas Tipidkor terkait penetapan tersangka terhadap Sitti Husniah Talenrang," katanya.

Kemudian penyidik mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Sitti Husniah Talenrang. Selanjutnya, pemberitahuan penetapan tersangka juga disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

"Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada Sitti Husniah Talenrang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebagai tindak lanjut penetapan status hukumnya," jelasnya.

Selain itu, penyidik memanggil sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kemudian yang terakhir, yaitu surat pemanggilan kepada saksi-saksi yang mendukung terkait dengan kasus ini," kata dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji proses penetapan kliennya sebagai tersangka pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun 2025-2026.

Penetapan tersangka dilakukan Kortas Tipidkor Polri setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya.

"Tentu kami akan kaji terlebih dahulu apakah ada serangkaian proses penetapan tersangka yang menyalahi prosedural. Yang pasti bahwa kami selaku kuasa hukum menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata pengacara Sitti Husniah, Adhi Bintang kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (26/9).

Adhi menuturkan status tersangka yang kini disandang Sitti Husniah belum merupakan kesimpulan akhir mengenai perkara yang dihadapinya. Merujuk pada asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

"Status hukum yang disematkan kepada klien kami bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya," ungkapnya

(mir/kid)
placeholder